NUNUKAN, Kaltaraaktual.com-Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Pemandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian Nota Penjelasan rancangan peraturan daerah kabupaten Nunukan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan 2023-2024 pada Selasa, (30/05/23).
Mengawali Pemandangan Umum Fraksi Partai Hanura yang dibacakan Hj Nikmah mengucapkan terimakasih, kepada pimpinan yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan
Sesuai penyampaian Pada Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042, bahwa Kabupaten Nunukan memiliki Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan 2013-2033.
Namun melihat perkembangan pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan, hal ini menimbulkan peningkatan kebutuhan dan intensitas ruang sehingga berdampak pada ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah di Kabupaten Nunukan.
Dialektika dan Dinamika Pembangunan baik Internal dan Eksternal termasuk Perubahan Kebijakan Nasional, dan Pemerintah Provinsi mempengaruhi penataan ruang wilayah sehingga Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Perlu ditinjau Ulang, agar wilayah perbatasan dapat lebih tertata sebagai kawasan Strategis yang memiliki pengaruh terhadap ekonomi, sosial, budaya dan
lingkungan.
Oleh karena itu, terhadap rancangan revisi Raperda RTRW yang disampaikan Pemerintah Daerah melalui nota penjelasan peraturan daerah kabupaten Nunukan tentang Tata Ruang Wilayah Nunukan tahun 2023-2042.
Pertama, Fraksi Partai Hanura, meminta Pemerintah Daerah
mengidentifikasi Potensi Lokal yang dapat dikembangkan untuk meretas
kesenjangan ekonomi antar wilayah.
Percepatan pertumbuhan wilayah pedalaman pada dasarnya perlu ditelaah menurut potensi sumberdaya alam. Hal ini dapat memberikan Kontribusi setiap bagian wilayah dalam pembentukan PDRB Kabupaten Nunukan.
Kedua, Fraksi Partai Hanura, meminta Pemerintah Daerah untuk
merumuskan rencana aksi dalam upaya menggerakkan ekonomi perbatasan, menuju pada industrialisasi komoditas unggulan serta perbaikan kebijakan
perniagaan.
Ketiga, Fraksi Partai Hanura, meminta Pemerintah Daerah untuk terus
mendorong optimalisasi potensi perekonomian kawasan perbatasan, salah satunya adalah pembangunan Infrastruktur untuk mempermudah konektifitas pengembangan UMKM yang memberikan stimulus pada perekonomian di wilayah perbatasan.
Keempat, Fraksi Partai Hanura, meminta Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi pengelolaan kawasan pemukiman, gagalnya penataan kawasan pemukiman disebabkan cara pandang penyelesaiannya masih fokus pada
penataan spasial. Kawasan Pemukiman perlu didesain menjadi kawasan produktif dan menciptakan lingkungan yang mempunyai nilai tambah perekonomian serta
memberikan kontribusi terhadap pelestarian lingkungan yang mengarah pada terbentuknya kawasan pemukiman yang berkelanjutan.
Kelima, Fraksi Partai Hanura, meminta Pemerintah Daerah diminta lebih
memperhatikan dan bertindak tegas terhadap perusahaan yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungannya. Perhatian dan tanggungjawab perusahaan terhadap kepentingan masyarakat memberikan kontribusi positif terhadap akses ekonomi masyarakat, pengembangan potensi ekonomi yang berbeda memiliki tingkat kebutuhan infrastruktur yang berbeda pula.
Keenam, Fraksi Partai Hanura, menyetujui untuk dibahas rancangan
Peraturan Daerah sesuai tahapan-tahapan dalam rangka penyelarasan, dan pemantapan rancangan peraturan tersebut, baik terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun dinamika pembangunan Kabupaten Nunukan.
Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) yang disampaikan Hj Nursam mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16/PRT/M/2019, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan hasil perencanaan ruang
pada sebuah wilayah yang memiliki kesatuan geografis, batas dan sistemnya yang diatur secara administratif. RTRW secara hierarki tersusun dari RTRW Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota.
Dimana kedudukan RTRW Kabupaten adalah sebagai penjabaran RTRW Provinsi dimana arah kebijakan dan pengembangan wilayah sesuai dengan fungsi dan perannya dalam rencana pengembangan wilayah secara keseluruhan.
Pada Raperda RTRW yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan,
Fraksi GKP melihat sudah terpenuhinya kesesuaian antara Raperda RTRW dengan Kondisi Existing Kabupaten Nunukan yang memang perlu adanya revisi pada Perda RTRW yang sudah ada.

Namun dalam pemandangan umum ini, Fraksi GKP memberikan saran dan
tanggapan terhadap Raperda RTRW tersebut, sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan sebuah Peraturan Daerah selalu menjadi
kendala adalah ketidaksesuaian antara Perda dan implementasinya.
Dalam penyusunan RTRW ada beberapa aspek utama yang menjadi
acuan serta penentu yaitu Aspek Alam / Lingkungan, Ekonomi serta
Kesejahteraan Masyarakat / Sosial. Namun seringkali terjadi Pemerintah lebih mengutamakan aspek ekonomi dan masyarakat dan kurang memperhatikan aspek alam. Dalam implementasi RTRW ketiga aspek penentu tersebut harus tetap berkesinambungan, sehingga tidak terjadinya ketimpangan. Dalam hal ini, ekonomi dan ekosistem alam / lingkungan harus tetap berjalan beriringan, pembangunan ekonomi tetap berjalan namun dijalan itu juga lah Ekosistem alam tetap terjaga.
Pemerinta bersikaplah sebagai Ekonom dan Ekolog dalam waktu
yang bersamaan. Sebagai Ekonom menganggap Sumber Daya Alam adalah hal utama yang diperlukan dalam pembangunan.
Sedangkan Ekolog menganggap Sumber Daya Alam adalah bagian
dari Sistem Kehidupan di bumi. Cara pandang ini harus terus berjalan searah, sehingga tidak ada yang dikorbankan. Pembangunan ekonomi tetap berjalan namun tidak mengorbankan alam sekitar apalagi yang dilindungi oleh Negara.
2. Pembangunan infrastruktur, terutama infrastruktur jalan merupakan sektor yang harus terus dibenahi dan ditingkatkan, mengingat pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu sarana yang paling mendasar untuk menunjang kelancaran distribusi barang ditingkat masyarakat.
Dengan adanya infrastruktur yang berkualitas, maka akan dapat
memberikan peningkatan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalamnya yaitu Kabupaten Nunukan.
3. Banjir dan penataan ruang wilayah merupakan dua hal yang saling
berkaitan erat, apabila ruang wilayah dilaksanakan dengan baik dan
benar maka banjir tidak akan terjadi. Kabupaten Nunukan memiliki
wilayah yang merupakan wilayah rawan banjir seperti di Kecamatan
Lumbis, Sembakung dan sekitarnya. Sehingga diharapkan dengan
adanya Perda RTRW ini akan meminimalisir resiko bencana banjir
di wilayah tersebut.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Robinson Totong mengapresiasi dan menyambut dengan baik atas penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kab. Nunukan tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2023-2042 yang telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kab. Nunukan pada Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang III tanggal 15 Mei 2023 yang lalu di hadapan Anggota DPRD Kab. Nunukan.
Mengingat batas waktu yang telah ditentukan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dimana kita hanya diberikan waktu 2 Bulan setalah keluarnya surat persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sehingga ini membutuhkan kerja cepat, kerja tepat & kerja cerdas kita bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membahas Raperda ini.
Pada prinsipnya kami Fraksi Partai Demokrat mendukung revisi atas Perda Kabupaten Nunukan No. 19 Tahun 2013 tantang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033, mengingat pesatnya perkembangan pembangunan diberbagai sektor serta pertumbuhan jumlah penduduk sehingga menimbulkan tekanan-tekanan yang menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan hidup dan menurunnya daya dukung lingkungan, sehingga sangat diperlukan rambu-rambu berupa paraturan Daearah sebagai payung hukum untuk terus menjaga keseimbangan lingkungan, keselarasan, pemerataan serta daya dukung wilayah dan terlebih kelestarian lingkungan tetap terjaga. Yang pada akhirnya produk Perda RTRW ini akan menjadi pedoman utama untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Nunukan.

Dalam kesempatan ini kami Fraksi Partai Demokrat ingin menyampaikan beberapa saran dan masukan untuk menjadi atensi kita dalam pembahasan Raperda RTRW ini :
Pertama, Fraksi Partai Demokrat berharap dalam pembahasan lebih lanjut agar betul-betul dilakukan kajian mendalam serta pembahasan secara komprehensif, terutama perubahan RTRW yang menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung, mengingat PERDA RTRW merupakan salah satu dasar dan pertimbangan perencanaan pembangunan, serta pemberian kepastian penggunaan pemanfaatan dan pengembangan lahan.
Kedua, Rancana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042 tersebut perlu mempertimbangkan pemanfaatan ruang wilayah secara berdayaguna, berhasil guna, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, akhir-akhir ini kita yang berdomisili di wilayah Pulau Nunukan dan Sebatik merasakan bagaimana sulitnya mendapatkan air bersih dikarenakan faktor cuaca dan juga karena debit air sungai yang menjadi sumber air bersih semakin kecil dikarenakan semakin berkurangnya kawasan Hutan penyimpan cadangan air serta pembukaan Lahan Kebun sawit besar-besaran yAng dilakukan oleh masyarakat maupun korporasi sehingga menyebabkan menurunnya daya dukung lingkungan bahkan ancaman kerusakan lingkungan. Sehingga, sangat dibutuhkan kebijakan peraturan yang benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan.
Adapun Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional Yang diwakili Lewi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah menyusun dan menyampaikan Nota Penjelasan RAPERDA Kabupaten Nunukan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042 berdasarkan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional mengapresiasi atas Penyampaian Nota Penjelasan RAPERDA Kabupaten Nunukan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042 yang telah di sampaikan oleh pemerintah daerah pada rapat paripurna sebelumnya, tentu dengan melakukan kordinasi dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan serta dukungan dari semua pihak yang terkait.

Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional memohon penjelasan terkait luasan RTRW perkecamatan karena didalam RAPERDA Tentang RTRW tahun 2023-2042 hanya dijelaskan secara normatif salah satu contoh di Kecamatan Sebuku tidak dijelaskan secara rinci berapa luasan yang dibebaskan berdasarkan RTRW dalam masa tahun 2023-2042.
Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional memohon penjelasan terkait jangka waktu untuk evaluasi ulang RTRW yang dimaksud.
Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional memohon penjelasan terkait titik lokasi lahan masyarakat yang sudah dibebaskan dari status KBK menjadi HPL dalam RAPERDA RTRW tahun 2023-2042.
Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional mengharapkan kepada pemerintah daerah agar dapat mensosialisasikan di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh masyarakat adat agar seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Nunukan mengetahui batas-batas yang telah dibebaskan dalam RTRW tahun 2023-2042. (**)





