NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad Mansur mengandeng Polres Nunukan melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Gedung Serbaguna Laura Hotel Nunukan, (10/25) di Gedung serbaguna Laura Hotel Nunukan.
Muhammad Mansur, menegaskan pemahaman masyarakat terhadap perbedaan antara kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) dan reses, perlu terus dilakukan.
“Kegiatan hari ini bukan reses, tetapi sosialisasi Perda agar masyarakat tahu dan memahami isi serta tujuan peraturan tersebut,” ujar Mansur.
Ia menjelaskan, kegiatan reses merupakan agenda anggota DPRD menampung aspirasi masyarakat, sementara itu, sosialisasi Perda berfokus pada penyebarluasan kebijakan yang telah disahkan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan dipahami publik.
Dalam kesempatan itu, Mansur menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dan menegaskan, sosialisasi Perda bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan yang telah disahkan oleh DPRD bersama pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Mansur memaparkan bahwa Komisi I DPRD Nunukan membidangi urusan hukum, pemerintahan, perbatasan, perhubungan, pendidikan, serta komunikasi dan informatika.
Ia mengimbau masyarakat agar aktif menyampaikan berbagai persoalan di bidang tersebut untuk ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Mansur, pelaksanaan Perda Nomor 17 Tahun 2015 sangat penting karena menjadi dasar hukum dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Nunukan.
Menurutnya kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Nunukan masih menjadi perhatian serius, berdasarkan data Polres Nunukan, hingga September 2025 tercatat sebanyak 36 kasus kekerasan terhadap anak.
Meski Angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun tetap menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk memperkuat perlindungan kekerasan Perempuan dan Anak.
“Perda ini disahkan untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi,” tegasnya.
Dikesempatan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan, Bripda Eka Kumalasari turut hadir sebagai narasumber, memaparkan kondisi terkini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih menunjukkan angka terbilang menurun.
“Dua tahun sebelumnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak pernah menurun, bahkan cenderung meningkat,” ungkap Eka.
Berdasarkan data Polres Nunukan, tahun 2023 tercatat 31 kasus, meningkat menjadi 47 kasus pada 2024, dan hingga September 2025 menurun hingga 36 kasus.
Eka menjelaskan, korban kekerasan umumnya anak berusia 3 hingga 9 tahun dengan pelaku yang sering berasal dari lingkungan terdekat seperti orang tua, paman, atau tetangga, tentunya peran orang tua dalam pengawasan serta memiliki kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan Perempuan dan anak.
“Kalau ada kejadian seperti ini di sekitar kita, jangan diam, Laporkan kepada pihak berwenang atau melalui call center Polri 110 yang siap melayani 24 jam,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang antusias berdiskusi dengan narasumber dari Polres Nunukan dan anggota DPRD Muhammad Mansur. (**)