TANA TIDUNG, Kaltaraaktual.com – Bawaslu Tana Tidung (KTT) pada (20/10/2020) telah menyampaikan
laporan yang kami sampaikan kemarin dengan Nomor 105/ K.KU-04/TU.00.01/X/ 2020 Terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan status laporan diterima berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dan hasil kajian pengawas pemilihan laporan tersebut akan di teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN RI).
Sebagai kuasa hukum Ibrahim Ali-Hendrik yang maju pada Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung (KTT) dengan nomor urut 1, Bakri SH, mengatakan Ini adalah bukti sekaligus peringatan terhadap Apara tur Sipil Negara (ASN), yang ingin ikut berpolitik, serta memperlihatkan dukungannya secara terang-terangan ke salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung. “Ini tidak main-main karena jelas larangannya dan jabatan teman-teman ASN yang jadi taruhannya,”kata dia.
Dirinya menambahkan, sanksinya antara lain bisa berupa penundaan pangkat, hingga pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagaimana di atur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Aparatır Sipil Negara.
“Kami dari Tim Ibrahim Hendrik tidak pernah mentolelir segala bentuk pelanggaran, baik itu pelanggaran Administrasi maupun pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, termasuk ketika ASN KTT yang di paksa bekerja dibawah ancaman untuk memenangkan salah satu paslon lainnya,”tegas Bakri.
karena sudah menjadi kewajiban kita baik sebagai tim pemenangan maupun sebagai warga masyarakat untuk melaporkan jika menemukan suatu pelanggaran, demi terciptanya pemilihan umum yang berkualitas untuk mendapatkan pemimpin yang bisa memegang amanat rakyat, mewujudkan reformasi pemerintahan serta perubahan ekonomi masyarakat yang lebih baik untuk Kabupaten Tana Tidung.
***


