Pemilik Genset Pribadi Untuk Usaha di Kaltara Wajib Kantongi Ijin

oleh
oleh

TANJUNG SELOR – Untuk pengoperasian genset tempat usaha atau yang dipakai berusaha wajib memiliki ijin, termasuk yang menggunakan mesin genset kecil.

“Artinya bila sudah dipakai untuk berusaha wajib mengantongi ijin, ” terang Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, Ferdy Manurun Tanduklangi, kemari.

Ia juga menambahkan, beberapa bulan lalu sudah ada ijin yang diproses. Yaitu berupa surat tanda lapor dan ijin operasi nya.Sementara itu lanjutnya, untuk kota Tarakan sendiri sudah banyak usaha yang menggunakan genset pribadi mengurusi ijin nya, tinggal pembinaan saja.

Untuk Bulungan sendiri sepertinya masih belum termasuk di Malinau, KTT, dan sosialisasi juga sudah dilaksanakan.

“Sesuai Permen ESDM, untuk 500 KVA cukup menggunakan tanda lapor, nanti akan ada sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM, ” ujarnya.

Khusus untuk ijin usaha jasa penyediaan tenaga listrik (IUJPTS) untuk instalatir (kontraktor) juga wajib mengurusi perijinan nya.Serta IUPTl (Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik), seperti PT SAS (Sumber Alam Sekuraw) yang memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), yang dijual ke PT PLN, termasuk ijin yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kaltara.

“Kemudian untuk mesin harus memiliki sertifikat layak operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh konsultan yang ahli dibidang itu, ” kata Ferdy.

Namun pada saat pengujian mesin pihak Kosultan wajib melapor kepada Pemprov Kaltara, melalui Dinas ESDM, yang wajib juga untuk didampingi apakah saat pengujian sudah sesuai dengan Permen tersebut. * ton.

Tinggalkan Balasan