NUNUKAN, Kaltaraaktual.com–
Akhirnya, setelah melakukan tahapan uji publik dan penantian cukup panjang, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Nunukan Rahman menyampaikan, jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Nunukan mengalami penambahan pada Pemilu 2024 mendatang yakni dari 25 kursi menjadi 30 kursi dan dari 3 dapil menjadi 4 dapil.
“Sebelumnya kami mengajukan penambahan kursi, itu dilakukan karena penambahan jumlah penduduk. Kita mengajukan dua opsi , tapi KPU RI menetapkan dan mensahkan satu opsi yakni 4 dapil dan 30 kursi,” kata Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Selasa, (21/02/23).
Rahman menjelaskan, penambahan tersebut yakni dapil I Kecamatan Nunukan dengan sepuluh kursi, dapil II Kecamatan Nunukan Selatan tiga kursi, dapil III Kecamatan Sebatik Barat, Tengah, Timur, Utara dan Kecamatan Sebatik dengan tujuh kursi dan Dapil IV Kecamatan Krayan, Krayan Selatan, Timur, Tengah dan Kecamatan Krayan Barat, Kecamatan Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu, Kecamatan Sembakung, Lumbis, Sebuku dan Kecamatan Sei Menggaris dengan sepuluh kursi. Total jumlah penduduk Se-Kabupaten Nunukan 200.137 jiwa.
“Dari satu dapil itu minimal tiga kursi dan maksimal dua belas kursi, karena di kita itu contohnya dapil I Nunukan jumlah kursinya melebihi dari ketentuan makanya dipisah, jadi dua dapil yaitu dapil I Nunukan sepuluh kursi dan dapil II Nunukan Selatan tiga kursi. Dapil III Sebatik tujuh kursi, termasuk di dapil IV Krayan dataran Kalimantan sepuluh kursi, jadi di pemilu tahun 2024, Kabupaten Nunukan resmi 30 kursi,” jelas Rahman.
Sedangkan dalam menentukan alokasi kursi dan dapil, sebelumnya sudah memenuhi tujuh prinsip. Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan berkesinambungan. (ka*)
