Pemkab Nunukan Ikat Komitmen Kinerja OPD Lewat Perjanjian Tahunan

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com-  Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan menandatangani Perjanjian Kinerja bersama Bupati Nunukan sebagai bentuk komitmen memperkuat kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Penandatanganan perjanjian kinerja tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Nunukan, Senin, (26/01/26. Kegiatan ini disaksikan Wakil Bupati Nunukan, Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat struktural pemerintah daerah.

Perjanjian Kinerja (PK) merupakan dokumen komitmen tahunan antara kepala OPD dan kepala daerah yang memuat target kinerja terukur, alokasi anggaran, serta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah disepakati. Dokumen ini menjadi instrumen utama dalam memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pelaksanaan program pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan bahwa perjanjian kinerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kontrak moral dan profesional yang harus dipertanggungjawabkan oleh setiap kepala OPD. Melalui PK ini, seluruh perangkat daerah diarahkan untuk bekerja secara profesional, berorientasi hasil, serta selaras dengan visi dan misi kepala daerah.

Perjanjian kinerja juga berfungsi sebagai pedoman pencapaian target pembangunan daerah. Di dalamnya tercantum indikator kinerja utama, target tahunan, serta program prioritas yang wajib dilaksanakan masing-masing OPD selama satu tahun anggaran.

Melalui mekanisme ini, kinerja OPD dapat diukur secara objektif. Evaluasi akan dilakukan secara berkala dan menjadi dasar pembinaan serta peningkatan kualitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja ditutup dengan sesi foto bersama antara Wakil Bupati Nunukan dan para kepala OPD. Pemerintah daerah berharap, melalui komitmen ini, pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan akuntabel. (mdn/diskominfonnk/red)