NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Pembayaran kontrak media kerja sama anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Nunukan melakukan inkonsistensi terhadap komitmen awal yang telah disepakati.
Data tersebut beredar di media sosial Whatsaap yang merincikan beberapa media yang telah dibayar tidak memiliki legalitas Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sesuai dengan Bab IV pasal 9 ayat 2 disebutkan setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia atau PT.
Media online yang telah dibayarkan pemkab Nunuman beberapa masih badan usaha atau perseroan komanditer (CV).
Saat dihubungi, Kabag Humas dan Protokol Setda Kab Nunukan mengakui kebenaran yang terjasi saat ditanyakan melalui via telepon.
Tercatat sebanyak 27 media online yang tercatat penerima pembayaran kontrak kerja sama melalui APBD 2021. Anehnya lagi, dari 27 media online yang dikontrak tersebut jarang meliput kegiatan Pemkab Nunukan dan bahkan ada beberapa diantaranya tidak pernah melakukan liputan.
Oleh karena itu, Pemkab Nunukan dinilai inkonsistensi serta melanggar perjanjian lisan dan ada dugaan telah terjadi kong kalikong.
Hasan Basri juga tidak menjelaskan secara rinci perihal media-media yang dikontrak dan sudah dibayar tanpa memenuhi syarat yang ditentukan UU Pers tersebut.
Sebelumnya, Humas dan Protokol Setdakab Nunukan pernah menyampaikan tidak bermitra atau membayar pemberitaan media tanpa badan hukum (PT). Dan Humas Protokol Sekda kab Nunukan sebelumnya komitmen semua media akan dibayar dengan nilai yang sama rata.
Dari 27 media online yang dikontrak tetapi tidak berbadan hukum dan tidak pernah meliput kegiatan Pemkab Nunukan adalah:
1. Portalkaltara (CV Istara Media)
2. Borneotimes (CV Prakarsa)
3. Kaltaranews (CV Putera Tapin)
4. Infoterkini (CV Berkah Selalu)
5. Kontoversi (CV Permata Kaltara Persada)
Namun fakta yang terkuat membuat miris keadaan yang ada, inskonsisten Pemkab Nunukan dipertanayakan karena tidak sesuai aturan dewan pers.
Fakta lainnya juga ada beberapa media online yang tidak dibayar padahal sudah menandatangani nota pencairan dengan alasan tidak berbadan hukum.
Ke-27 media online yang dibayar Pemkab Nunukan, namum kurang dari 10 media yang aktif meliput kegiatan Pemkab Nunukan dilapangan sampai saat ini. Hal lain yang menciderai kaidah jurnalistik ialah dengan media-media yang dibayar tetapi tidak pernah melakukan liputan kegiatan Pemkab Nunukan.
Sumber: Beranda Timur
Editor : KA



