NUNUKAN, KaltaraAktual.com– Pemerintah Kabupaten Nunukan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (31/03/26)
Penyerahan LKPD tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, S.E, yang menyampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Nunukan menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut serta menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
“Penyampaian LKPD ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati.
Bupati juga menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya menyadari masih terdapat kekurangan yang perlu disempurnakan.
Oleh karena itu, Bupati Nunukan berharap kepada jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara untuk memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif melalui proses pemeriksaan yang akan dilakukan.
“Kami sangat mengharapkan bimbingan dan masukan dari BPK agar pengelolaan dan penatausahaan keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan semakin baik dan mampu mewujudkan akuntabilitas serta transparansi yang optimal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa penyerahan LKPD tahun ini merupakan penyerahan kedua pada masa kepemimpinannya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara atas hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini.
Di akhir sambutannya, Bupati Nunukan menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun ini.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Asisten Administrasi Umum, kepala perangkat daerah terkait, serta jajaran pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
Penyerahan LKPD Unaudited tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Nunukan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian laporan keuangan ini juga merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan atas komitmennya dalam menyusun dan menyerahkan LKPD tepat waktu. Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, terhadap LKPD yang telah diserahkan, BPK akan melaksanakan pemeriksaan secara terinci sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, BPK berharap seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Nunukan dapat memberikan dukungan penuh, khususnya dalam penyediaan data, dokumen, serta informasi yang diperlukan secara tepat waktu dan akurat. Kerja sama yang baik antara BPK dan pemerintah daerah akan sangat membantu kelancaran proses pemeriksaan serta meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan.
BPK juga berharap proses pemeriksaan ini tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban formal, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Melalui sinergi yang terus terjalin antara BPK dan Pemerintah Kabupaten Nunukan, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (fym/prokompim)
