NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Senin (03/11/25).
Kegiatan yang diikuti perangkat daerah penyelenggara perizinan di lingkungan Pemkab Nunukan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pemahaman terhadap mekanisme baru perizinan yang kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sekretaris DPMPTSP Nunukan, Muhammad Firnanda, menjelaskan bahwa peraturan baru tersebut menjadi acuan tunggal dalam pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko. “Kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat,” ujarnya.
Firnanda menambahkan, sistem ini diharapkan dapat mendorong sinergi dan kolaborasi antarlembaga, menciptakan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan terintegrasi.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Daerah Nunukan, R. Iwan Kurniawan, yang hadir mewakili bupati, menegaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa perubahan substansial dari regulasi sebelumnya. “Penerapannya harus memberi dampak nyata bagi masyarakat, baik bagi pelaku usaha maupun instansi pemerintah daerah,” kata Iwan.
Ia berharap, transformasi sistem perizinan berbasis risiko ini menjadi langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan ramah investasi di Kabupaten Nunukan. (len/tus/tan/prokompim)


