Pemkab Nunukan Terapkan PPKM level 3

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

Hal ini sesuai Inmendagri terakhir yang disikapi Pemkab Nunukan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 95-BPBD/360/III/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di tingkat kelurahan dan desa untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.

Situasi pandemi berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kabupaten Nunukan ditetapkan dengan kriteria level 3 sehingga dipandang perlu adanya pelaksanaan PPKM di wilayah Kabupaten Nunukan yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Nunukan.

pertama, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor 86-BPBD/360/II/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemberlajaran dalam rangka pencegahan Penyebaran Corona Virus Diesase 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Nunukan.

ke dua, pelaksanaan kegiatan pada sector non esensial, tempat kerja/perkantoran dengan pembatasan menerapkan Work From Office (WFO) maksimal sebesar 50% (lima puluh persen) serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat dan mengatur waktu kerja secara bergantian.

Ke tiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor Esensial seperti Kesehatan, bahan pangan makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, logistik perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (Pasar, toko,  swalayan dan supermarket) dapat beroprasi 100% (seratus Persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.

Ke empat, pasar tradisional, pedagang kaki lima, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pasar loak, bengkel, cucian kenderaan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan prokes secara ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer

Ke lima, pelaksanaan makan/minum di tempat umum (warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan) diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer dengan jam buka sampai dengan pukul 22.00 Wita,  selanjutnya hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Ke enam, restoran/rumah makan dan kafe dapat melayani makan di tempat maksimal 50% (lima puluh persen)  dari kapasitas, dan hanya dua orang permeja dan menerapkan prokes secara  ketat dengan jam buka sampai  pukul 22.00 Wita, selanjutnya hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Ke tujuh, pelaksanaan kegiatan kontruksi (tempat kontruksi dan lokasi proyek) beroprasi 100% (Seratus Persen) dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

Ke delapan, pelaksanaan kegiata ibadah (pada tempat ibadah di masjid, Mushola, gereja, pure, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah yang dilakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan prokes secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ke sembilan, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area public lainnya) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan  menerapkan prokes secara ketat dan menerapkan Aplikasi Pedulilindungi.

Sepuluh, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan prokes dan  menerapkan aplikasi Pedulilindungi.

Selanjutnya, pengguna transportasi umum (kenderaan umum, transportasi massal, taksi dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.

Teruntuk kegiatan olahraga/pertandingan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah atau organisasi olahraga, maupun olahraga yang dilakukan secara mandiri/individual tetap menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.

Sedangkan, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (Kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas ruangan/gedung/tempat acara dan tidak ada hidangan makanan di tempat (makanan dalam kemasan kotak dan dibawa pulang), menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berjabat tangan.

Untuk pelaksanaan kegiatan rapat, pertemuan luring dan seminar dilaksanakan secara online/daring dengan menggunakan aplikasi meeting online dan apabila harus dengan tatap muka diizinkan dibuka dengan ketentuan menerapkqn prokes secara ketat dan menerapkan aplikasi Pedulilindungi:

Bagi yang ingin melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara dan kapal laut) dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Petugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional.

Melalui Surat Edaran tersebut, Pemkab Nunukan mengingatkan agar kita semua tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.

Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Guna menegakkan kedisiplinan penerapan prokes, Pemkab Nunukan mengerahkan aparat berwenang yang dikoordinir oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Polri dan aparat terkait. Ini juga bertujuan untuk menindaki pelanggaran prokes.

Pemkab Nunukan juga mengaktifkan kembali pengawasan di setiap pintu masuk ke wilayah Kabupaten Nunukan, baik laut, udara maupun laut dengan memnfaatkan scan QR Code pada aplikasi Pedulilindungi serta upaya pemberian vaksin kepada pelaku perjalanan yang ditemukan belum divaksin.

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemkab Nunukan  juga secara tegas melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan yang tidak terkendali.

Juga disebutkan bahwa penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan dan karantina terhadap setiap kontak erat serta treatment perlu dilakukan dengan komperhensif sesuai dengan berat gejala namun hanya pasien dengan gejala sedang, berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan kesehatan masyarakat yang dinilai lebih rentan.

Guna mengoptimalkan  pelaksanaan PPKM level 3 ini, Satgas Covid-19 berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM ini.

Untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini, Bupati Nunukan selaku Ketua Satgas telah melakukan rapat dengan anggota Satgas. Salah satu poin penting dari rapat Satgas tersebut menugaskan Kasat Pol PP selaku koordinator penegakan disiplin masyarakat bekerjasama dengan TNI/Polri untuk segera melakukan penegakan disiplin sesuai dengan Surat Edaran tersebut. (skr)