Pemprov Kaltara Pastikan Tak Ada Pengadaan Speed Boat di 2026

oleh -1545 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, KaltaraAktual.com-Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan rencana pengadaan speed boat yang sebelumnya tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tidak akan dilanjutkan. Keputusan itu disebut diambil setelah dilakukan evaluasi internal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kaltara, Panji Agung, mengatakan evaluasi dilakukan pada 28 April 2026 dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta kebijakan efisiensi belanja pemerintah.

Menurut dia, Pemprov Kaltara memilih mengalihkan fokus anggaran pada program-program yang dinilai lebih mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Pencantuman item dalam SiRUP merupakan bagian dari tahapan perencanaan sekaligus bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Namun perlu dipahami, masuknya suatu item dalam dokumen perencanaan tidak otomatis berarti pengadaan pasti dilaksanakan,” kata Panji dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, setiap rencana belanja daerah tetap harus melewati sejumlah tahapan evaluasi sebelum diputuskan untuk direalisasikan. Karena itu, perubahan maupun pembatalan program disebut sebagai bagian dari proses penyesuaian anggaran yang lazim dilakukan pemerintah daerah.

Panji menilai perhatian publik terhadap rencana pengadaan speed boat tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan APBD. Menurutnya, pengawasan publik justru menjadi elemen penting dalam mendorong tata kelola anggaran yang lebih terbuka.

“Keputusan tidak melanjutkan pengadaan merupakan bentuk kehati-hatian fiskal dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan setiap belanja sejalan dengan kebutuhan prioritas masyarakat,” ujarnya.

Pemprov Kaltara juga membantah anggapan bahwa pembatalan pengadaan dilakukan karena polemik yang berkembang di ruang publik. Pemerintah menegaskan keputusan itu telah diambil lebih awal melalui mekanisme evaluasi internal dan bukan sebagai respons atas tekanan publik.

Di sisi lain, langkah pembatalan tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai memperketat pengeluaran di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah. Pemprov Kaltara menegaskan komitmennya untuk menjaga pengelolaan APBD tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Masukan publik menjadi bagian penting dalam mendorong proses pengambilan keputusan yang lebih cermat serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutup Panji. (***)