Pemprov Kaltara Perketat Arus Masuk Ternak, Pelaku Usaha Wajib Lapor Sebelum Distribusi

oleh
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Di tengah upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan daging di pasaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memperketat arus masuk hewan ternak dari luar daerah. Setiap ternak yang hendak masuk kini harus melalui mekanisme pelaporan resmi.

Melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan rencana distribusi serta jumlah hewan yang akan dimasukkan sebelum tiba di wilayah Kaltara.

Kepala Bidang Peternakan DPKP Kaltara, Surianto Semuel menjelaskan, langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga untuk memastikan pasokan tetap aman dan harga tidak melonjak di daerah, Senin (02/03/26).

Baca Juga  RAPBD Kaltara 2026, Fokuskan Program Prioritas Untuk Masyarakat

“Semua pelaku usaha harus melaporkan jumlah ternak yang akan masuk. Data ini penting agar distribusi bisa terpantau dan sesuai aturan,” ujar Surianto.

Pada tahap awal, DPKP akan mengeluarkan rekomendasi pemasukan ternak sebagai dasar administrasi sekaligus alat kontrol pemerintah daerah. Dengan sistem ini, arus lalu lintas hewan diharapkan lebih tertib dan terdata dengan baik.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Prioritaskan Pemerataan Pembangunan Wilayah Perbatasan

Di sisi lain, DPKP juga menjalin koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait retribusi daerah. Tujuannya agar penertiban retribusi tetap berjalan sesuai aturan tanpa berdampak pada kenaikan harga daging di pasaran.

“Penertiban retribusi tetap harus berjalan sesuai aturan, namun formulanya disiapkan agar tidak mengganggu stabilitas harga daging dan komoditas peternakan yang ada,” jelasnya.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Hadiri Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2024

Ia berharap, mekanisme pelaporan dan pemberian rekomendasi tersebut dapat menciptakan tata kelola sektor peternakan yang lebih tertib, transparan, dan terkontrol, sekaligus menjaga ketersediaan pasokan ternak di Kaltara.

“Pengawasan ini juga menjadi langkah preventif dalam menjaga kesehatan hewan serta mencegah masuknya penyakit ternak dari luar daerah,” pungkasnya. (dkisp)

Tinggalkan Balasan