NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Kasusnya, berhasil diungkap unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Nunukan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polsek Nunukan berhasil meringkus pelaku berinisal IS (32), yang tidak lain pekerja dari kerabat korban dan tinggal satu rumah dengan korbannya yang masih berusia 12 tahun.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, kasus asusila yang dilakukan IS kepada anak berusia 12 tahun itu berhasil terungkap, setelah korban didampingi pihak keluarganya melapor ke Mako Polsek Nunukan, pada 13 Januari 2023 lalu.
“Kejadiannya pada 12 Januari 2023 lalu di rumah paman korban di Jalan Mulawarman, Nunukan, Kaltara,” jelas Iptu Siswati, Senin (16/01/2023).
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Siswati menerangkan, anggota Satreskrim Polsek Nunukan langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, anggota berhasil meringkus pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu.
“Untuk pelakunya, berhasil kami amankan tidak jauh dari tempatnya bekerja disalah satu proyek bangunan di Nunukan, setelah itu pelaku langsung digiring ke Polsek Nunukan untuk proses penyidikan,” terang Siswati.
Siswati mengungkapkan, saat dilakukan penyidikan oleh anggota, IS telah mengakui perbuatan bejatnya, yakni menyetubuhi korbannya. Bahkan dari pengakuan IS terungkap, kalau korban sudah ‘digarapnya’ lebih dari sekali.
“Pelaku dan korban tinggal serumah yaitu di rumah paman korban, jadi pelaku ini melampiaskan nafsu birahinya itu saat kondisi rumah sepi, kebetulan paman dan tante korban bekerja semua,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, Siswati menyebutkan, selama menjalankan aksi bejat tersebut IS kerap mengancam usia menggarap korbannya. Alhasil, korban sempat ketakutan untuk melaporkan perbuatan tidak senonoh pria yang berprofesi buruh bagunan itu.
“Korban sempat ketakutan dengan ancaman pelaku, karena sudah tidak tahan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ketantenya,” sebut perwira balok dua itu.
Siswati memastikan, IS yang terbukti melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur bakal dijerat pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
“Ancamannya 15 tahun penjara, untuk pelaku sudah dilakukan penahanan, sedangkan barang bukti yang kami amankan berupa pakai korban dan bukti visum,” tegasnya. (Ilm/*red)
