Penambahan 5 Kursi DPRD, Ketua KPU Nunukan Tak Ingin Berspekulasi

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan tidak ingin berspekulasi lebih atas adanya tambahan jumlah penduduk tahun 2022 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan yang sudah mencapai 200.138 jiwa.

Ketua KPU Nunukan Rahman SP mengatakan penambahan kursi DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota tetap mengacu pada regulasi Undang-undang (UU) Nomor 07 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum, sementara kursi DPRD Nunukan saat ini sejumlah 25 kursi.

“Tetap kami bertindak sesuai regulasi dan tidak ingin berspekulasi. Jika jumlah penduduk diangka 200.000 jiwa tentunya DPRD Nunukan bertambah 5 kursi menjadi 30 kursi, namun jika dibawah 200.000 jiwa tetap 25 kursi dan dibawah 200.000 jiwa mendapat 20 kursi DPRD,” kata Rahman saat dihubungi Kaltaraaktual.com, Minggu,  (25/09/22).

Saat disinggung kepastian penambahan jumlah penduduk dan penambahan kursi DPRD Nunukan di tahun 2024, Rahman kemudian menjelaskan, pihaknya hanya menunggu kepastian apakah ada penambahan data pemilih dari pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Pada prinsipnya kami tidak ada persoalan penambahan jumlah penduduk (pemilih). Kami hanya menunggu dari pihak Ditjen Dukcapil yang menyerahkan data tersebut ke KPU RI, barulah itu menjadi dasar kami menerima dan menjalankan,” jelasnya.

Rahman kemudian menambahkan, bahwa Peraturan KPU No 03 Tahun 2022 terkait Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum perihal Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih diagendakan pada Jumat, 14 Oktober 2022- Rabu, 21 Juni 2023.

Sedangkan ketika benar nantinya akan ada tambahan 5 kursi di DPRD Nunukan. Rahman menerangkan dilihat dari jumlah penduduk Daerah Pemilihan (Dapil) kecamatan yang bertambah dan sesuai dengan UU Nomor 07 Tahun 2017 di pasal 192  Ayat 2 yang berbunyi ‘Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi’.

“Dilihat jumlah penduduk dapil (Kecamatan) mana yang bertambah, serta jumlah kursi yang bertambah masih disesuaikan karena ada minimal dan maksimal jumlah kursi dari setiap dapil kecamatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan