Pendaftaran Calon Ketua KNPI Bulungan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Musyawarah Daerah (Musda) DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bulungan ke-XVI telah sampai ditahap penutupan pendaftaran calon ketua KNPI, penutupan secara resmi malam ini (07/01/25) sampai pukul 24.00 Wita.

Pendaftaran calon ketua pada Musda DPD KNPI Kabupaten Bulungan ke-XVI dari dibuka (31 Desember 2024 – 07 Januari 2025) sampai saat ini sudah menerima berkas pendaftaran calon ketua KNPI kabupaten Bulungan.

Koordinator Steering Committee (SC) Musda DPD KNPI Bulungan, Didi Febriyandi, S.IP, M.AP, Selasa, (07/01/25) mengatakan, pengumuman hasil penetapan calon ketua KNPI kabupaten Bulungan akan diumumkan setelah penutupan pendaftaran calon ketua KNPI.

“Malam ini penutupan pendaftaran calon ketua KNPI Bulungan. Setelah tahapan ini selesai kami akan segera melaksanakan rapat dan koordinasi untuk melakukan seleksi berkas dan menetapkan pencalonan ketua KNPI kabupaten Bulungan yang siap berkontestasi nantinya, sesuai persyaratan,” ungkapnya.

Sementara Abiyyu, ketua panitia pelaksana Musda KNPI Bulungan juga menjelaskan, seleksi berkas administrasi calon ketua KNPI Kabupaten Bulungan akan dilaksanakan sesuai syarat yang ditentukan.

“Kami telah laksanakan dengan tertib sesuai persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.

“Masih ada waktu bagi pemuda-pemudi Kabupaten Bulungan yang berminat untuk mendaftar sebagai ketua DPD KNPI Bulungan,” imbuhnya.

Syarat pencalonan DPD KNPI kabupaten Bulungan yaitu sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Kabupaten Bulungan.

2. Pernah atau sedang menjabat sebagai unsur Pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/ Kota dan atau unsur Pengurus OKP Nasional Tingkat Kabupaten/ Kota, dibuktikan dengan menunjukkan SK Kepengurusan di masing-masing lembaga.

3. Berusia Maksimal 40 tahun,11 Bulan, 29 hari, 23 jam, 59 menit.

4. Berprestasi, berdedikasi, loyal terhadap organisasi / Negara, bermoral, tidak tercela, dan bebas Narkoba (melampirkan surat keterangan bebas Narkoba) serta bersedia bertanggungjawab untuk melaksanakan amanat organisasi hingga akhir masa jabatan.

5. Melampirkan Daftar riwayat hidup.

6. Melampirkan surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

7. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

8. Melampirkan Visi dan Misi serta kebijakan dan strategi dalam memajukan KNPI.

9. Mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis minimal 3 okp yang telah terdaftar. (**)

x

Tinggalkan Balasan