TANJUNG SELOR, Penyidikan dugaan korupsi perizinan tambang di Kalimantan Utara memasuki babak baru. Selain menggeledah sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kaltara, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) dikabarkan tengah menelusuri keterkaitan seorang pengusaha nasional berinisial KM dalam perkara tersebut.
Pada Rabu, (11/02/26), tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara menggeledah lima kantor strategis di Tanjung Selor. Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.30 Wita itu dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria.
Lima lokasi yang digeledah meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara, serta Kantor Perwakilan Pengawasan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Kaltara. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen tertulis maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan proses perizinan dan pengawasan tambang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menyatakan penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan. “Kegiatan ini bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di wilayah Provinsi Kaltara,” ujar Andi, Rabu, (11/02/26).
Meski demikian, Kejati belum membeberkan konstruksi perkara, nilai potensi kerugian negara, maupun pihak yang telah dimintai keterangan atau ditetapkan sebagai tersangka.
Nama KM mencuat dalam informasi yang beredar, KM disebut sebagai pengusaha berskala nasional dengan lini bisnis di sektor properti komersial dan residensial, infrastruktur, penyelenggaraan pameran (MICE), hingga manufaktur.
Sumber yang mengetahui proses penyidikan menyebutkan dugaan keterkaitan KM berkaitan dengan izin pengelolaan pertambangan di Kaltara. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kejati mengenai status hukum maupun peran yang bersangkutan.
Penggeledahan tersebut disebut telah mengantongi izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda. Izin itu tertuang dalam penetapan tertanggal 9 Februari 2026, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perangkat daerah dan instansi vertikal di Tanjung Selor.
Langkah penyidik menyasar dinas-dinas teknis yang terlibat dalam rantai perizinan menunjukkan bahwa perkara ini tidak berhenti pada satu titik administrasi. DPMPTSP berperan dalam penerbitan izin usaha, Dinas ESDM dalam pemberian rekomendasi teknis, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait kawasan dan aspek lingkungan, sementara pengawas minerba menjalankan fungsi kontrol operasional di lapangan. Seluruh mata rantai birokrasi itu kini berada dalam sorotan penyidik.
Kejati Kaltara menyatakan penyidikan masih berjalan dan pengembangan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. Di tengah ekspansi industri tambang di provinsi termuda di Indonesia itu, pengusutan ini menjadi ujian terhadap transparansi perizinan serta akuntabilitas hubungan antara birokrasi dan pelaku usaha berskala nasional. (***)


