TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah memastikan proses penyelesaian batas negara Republik Indonesia–Malaysia di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), berjalan sesuai rencana dan melalui tahapan panjang diplomasi antarnegara.
Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kaltara menegaskan tidak ada desa yang hilang akibat penetapan batas tersebut, sebagaimana isu yang ramai beredar di media sosial.
Kepala BPP Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, mengatakan penyelesaian sengketa batas negara di Pulau Kalimantan, khususnya Outstanding Boundary Problems (OBP) Sektor Timur, merupakan hasil perundingan bertahun-tahun antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
“Proses ini sudah berjalan lama dan bertahap. Bukan keputusan mendadak,” ujar Ferdy saat dikonfirmasi, Selasa.
Menurut dia, kesepakatan kedua negara telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Februari 2025. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum penyelesaian batas negara di wilayah Kaltara.
Di Kabupaten Nunukan, terdapat dua segmen utama yang menjadi fokus pembahasan, yakni Segmen Pulau Sebatik serta Segmen Sinapad dan B.2700–B.3100.
Untuk Segmen Pulau Sebatik, Ferdy menjelaskan perundingan telah rampung dengan kesepakatan bahwa wilayah Indonesia yang masuk ke Malaysia seluas 4,9 hektare, sementara wilayah Malaysia yang masuk ke Indonesia mencapai 127,3 hektare. Saat ini, kedua negara masih membahas mekanisme ganti rugi bagi masyarakat terdampak.
“Pembahasan lanjutan difokuskan pada skema kompensasi yang adil bagi warga,” kata dia.
Sementara itu, pada Segmen Sinapad dan B.2700–B.3100, hasil kesepakatan menunjukkan Indonesia memperoleh tambahan wilayah seluas 5.207,7 hektare, sedangkan Malaysia mendapatkan 778,5 hektare.
Ferdy menegaskan, dampak penetapan batas tersebut hanya mengenai sebagian wilayah, bukan keseluruhan desa. Tiga desa yang disebut terdampak Desa Tetagas, Desa Lipaga, dan Desa Kabungolor di Kecamatan Lumbis Hulu tidak hilang secara administratif, sebagaimana data Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Tidak benar ada desa yang hilang. Yang terdampak hanya sebagian wilayahnya,” ujarnya.
Ia juga meluruskan informasi terkait rapat Panitia Kerja Perbatasan DPR RI pada 22 Januari 2026, yang disebut-sebut membahas sengketa batas
RI–Malaysia di Kalimantan Utara. Menurut Ferdy, rapat tersebut lebih menitikberatkan pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.
“Sejak MoU ditandatangani, pemerintah terus membahas langkah lanjutan agar negara hadir melindungi dan membantu masyarakat perbatasan,” pungkas Ferdy. (dkisp/*)
