NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Media yang berhak menerima anggaran di Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Nunukan, dikatakan bahwa hanya media nasional yang dapat menerima anggaran itu. Secara tidak langsung media lokal tidak memiliki hak untuk menerima anggaran pada OPD tersebut.
Namun berdasarkan data yang beredar di sosial media bahwa terdapat media lokal yang mendapatkan anggaran dan telah memasuki proses pembayaran
Hal ini merupakan bentuk ketidakkonsistenan Pemkab Nunukan dalam merealisasikan aturan yang dikeluarkan sendiri tentang anggaran media di Diskominfotik khusus untuk media berstatus nasional.
Selain itu yang menjadi persoalan adalah media nasional apakah berkantor di ibukota negara atau hanya memiliki biro pada sejumlah daerah baik itu di tingkat provinsi atau kabupaten/kota
Setelah beredar data nama-nama media yang bekerjasama dengan Pemkab Nunukan pada tahun anggaran 2021, ada enam media online lokal yang diberikan anggaran dengan nilai yang berbeda-beda.
Walaupun data tersebut masih dalam proses pembayaran, muncul persoalan lain yaitu ada media yang masih menggunakan perusahaan berupa perseroan komanditer (CV) atau badan usaha, hal ini menyalahi aturan di dewan pers
Sementara dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 pada Bab IV Pasal 9 ayat 2 sudah ditegaskan perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas (PT).
Plt. Kadiskominfotik Nunukan Kaharuddin yang ditemui pada Kamis, 1 Juli 2021 mengatakan, legalitas media yang akan bermitra di OPD yang dipimpinnya telah diserahkan sepenuhnya kepada bidang teknisnya untuk mengaturnya.
Ia pun mengakui selaku pelaksana tugas (plt) kadis belum bisa sepenuhnya fokus, sementara jabatan definitifnya sebagai Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).
Dia juga menjabat Ketua PMI Nunukan sehingga waktunya dalam satu hari harus dibagi-bagi tetapi fokus utamanya di BKPSDM selaku pejabat definitif.
“Saya belum bisa fokus di Diskominfotik (Nunukan) karena memang masih Plt mangkanya segala urusan media saya serahkan sepenuhnya kepada bidang teknis yang mengurusi bagian media,” kata kahar.
Menyinggung soal legalitas media online yang berhak mendapatkan anggaran pada APBD Nunukan, Kaharuddin berdalih belum ada arahan dari Pemkab Nunukan dalam bentuk peraturan bupati (perbup) untuk menjalankan aturan secara nasional.
“Saya belum terima aturan mekanismenya apakah berbentuk Perbup atau apapun terkait dengan aturan secara nasional dari Dewan Pers,” ujar dia.
Namun soal pembayaran enam media online lokal yang terdaftar sebagai penerima anggaran di Diskominfotik Nunukan, dia akui belum sampai di meja kerjanya.
“Sampai saat ini saya belum menerima informasi terkait pembayaran media-media itu,” kata dia kepada awak media. (ren)
