Polda Kaltara Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Polisi H

oleh
oleh

TARAKAN, Kaltaraaktual.com- Dit Reskrimsus Polda Kaltara membongkar praktik tambang ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan (Kaltara). Praktik tersebut diduga dijalankan oleh H, oknum polisi yang bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara.

Pengungkapan ini diawali informasi adanya tambang emas ilegal di wilayah Sekatak. Oleh Kapolda, ia kemudian diperintahkan membentuk tim khusus guna mendalami kasus.

“Pak Kapolda minta untuk membentuk tim gabungan Dit Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pada tanggal 30 April kita mendatangani lokasi tersebut mendapatkan praktik ilegal mining dengan cara perendaman dengan menggunakan sianida dan karbon,” ujar Dirkrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendi Kurniawan sekaligus menyatakan sodara H ditangkap di Bandara Juwata, Tarakan, saat akan terbang ke Makassar, pada Rabu (4/5/2022).

Dirkrimsus Polda Kaltara mengatakan lidik lanjutan berkoordinasi dengan PT. BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT. BTM Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan tersebut bukan dibawah SPK maupun JO PT. BTM alias ilegal.

Sehingga dari operasi tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengamankan lima orang, tiga exavator serta dua unit truk dan karbon.

“Kemudian kita lakukan pemeriksaan secara maraton, dari lima orang tersebut tiga kita nyatakan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan. Kemudian terhadap tiga orang tersebut menerangkan secara kesesuaian bahwa pemiliknya adalah saudara H,” terang perwira dengan pangkat melati dua ini.

Atas informasi tersebut lanjut Hendi, pihaknya pun melakukan penangkapan terhadap H karena diindikasikan adanya upaya menghalang-halangi penyidikan.

“Hari ini kita lakukan penangkapan karena secara intelijen kita mendapatkan data bahwa ada upaya untuk menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan sehingga dilakukan upaya penangkapan,” katanya.

Hendi menuturkan, setelah mengamankan H, pihaknya pun melakukan penggeledahan di rumah H yang terletak di Jalan Mulawarman, Tarakan.Hasilnya, jajaran Dit Reskrimsus menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan bisnis-bisnis ilegal H.

“Hasil penemuan hari kita kita menemukan beberapa dokumen usaha-usaha ilegal yang bersangkutan (H) termasuk tambang emas, baju bekas dan data-data aliran keuangan yang bersangkutan kepada pihak-pihak tertentu,” terang Dirkrimsus Polda Kaltara.

Selain mengamankan H, pihaknya juga berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan Ahli Minerba juga menetapkan tersangka dan melakukan penahan terhadap A (Koordinator), M I (Koordinator lapangan), HD (Mandor), M (Penjaga Bak) pada 30 April 2022 atas perbuatan praktik tambang emas ilegal.

Atas perbuatannya, H disangkakan Pasal Pasal 158 Jo Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara. (**)