Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 126,6 Kg Sabu

Tak Berkategori

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu Sebanyak 126,6 kg yang terdiri dari 100 bungkus besar.

Polda Kaltara mencetak sejarah kasus terbesar pengungkapan kasus ini. Selain mengamankan 126,6 kg sabu, dalam pengungkapan kasus tersebut Dit Resnarkoba Polda Kaltara juga berhasilkan mengamankan 5 orang yang kini berstatus tersangka yakni SY (42), JE (38), AJ (27), RE (41) dan DK (47). Kelima tersangka ini, berhasil diamankan di waktu yang berbeda dan lokasi berbeda di Kaltara dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Irjen Pol Bambang Kristiyono selaku Kapolda Kaltara menuturkan, kasus ini pertama kali terungkap pada 1 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 16.00 Wita. Dengan jajaran Dit Resnarkoba Polda Kaltara mendapatkan informasi akan ada upaya penyeludupan ratusan kilogram dari Kabupaten Bulungan, Kaltara menuju Kutai Timur dan Bontang, Kaltim.

Bersumber dari laporan tersebut, Dit Resnarkoba Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan 2 tersangka, yang hendak membawa sabu dari Ibu Kota Kaltara ke Kaltim, melalui jalur darat.

“Yang pertama kali diamankan yakni tersangka SY dan JE, keduanya merupakan kurir sabu yang diamankan di salah satu hotel di Bulungan,” jelas Bambang saat melakukan pres rilis, Senin (9/8/2021)

Polda Kaltara juga melakukan penggeledahan barang bawaan, termaksud mobil jenis Toyota Inova, yang digunakannya.

“Setelah mendapatkan barang bukti yang dicari, kedua tersangka ini langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” Dari penggeledahan itu petugas berhasil mendapatkan 5 buah tas besar berisikan ratusan kilogram serbuk Kristal, yang disembunyikan di dalam mobil, ungkap Kapolda.

Jenderal polisi bintang dua ini menambahkan, SY dan JE akhirnya mengakui kalau 126,5 kg barang haram tersebut berencana dibawa kepada pemiliknya di Bontang yakni DK.

“Setelah mendapatkan pengakuan kedua tersangka yang berhasil diamankan di Bulungan, petugas akhirnya melakukan pengembangan ke Kutai Timur hingga akhirnya AJ dan RE berhasil diringkus oleh petugas,” tambah dia.

Pengembangan kembali dilakukan petugas Dit Resnarkoba Polda Kaltara guna meringkus DK yang diduga sebagai pemilik dan pengendali 126,6 kg narkoba jensi sabu itu.

“Jadi, dari awal baik tersangka pertama yang diamankan dan barang buktinya kita bawa, guna melakukan pengembangan hingga ke Kutai Timur dan Bontang,” menggunakan teknik penyelidikan Control Delivery, DK akhirnya berhasil diringkus oleh petugas, terangnya.

Pasca  DK diamankan, Kapolda Kaltara menyampaikan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti kembali dibawa ke Polda Kaltara di Kabupaten Bulungan, agar dapat dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

“Kalau pengakuan dari para kurir yang berhasil diamankan, semuanya dijanjikan upah sejumlah uang tunai jika berhasil mengantarkan sabu tersebut dengan selamat,” kata Bambang.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan pengendali sabu yaitu DK, dirinya mengakui kepada penyidik semua barang haram tersebut dipesannya dari seseorang berinisial RC, yang hingga saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian orang (DPO).

“RC, tempat DK memesan sabu ini sudah kita masukan ke dalam DPO Polda Kaltara, saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memutus jaringan peredaran narkoba di lintas provinsi,” tegas Bambang.

“Untuk para tersangka sudah kita lakukan penahanan, kelimanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” demikian. (***)

Tinggalkan Balasan