TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) yakni PT Banyu Telaga Mas (BTM) digugat rivalnya atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Gugatan tersebut, dilayangkan PT AMT untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri dan Niaga di Surabaya. Sebelumnya, PT AMT pernah melakukan gugatan serupa dengan termohon PT BTM, hanya saja gugatan tersebut tidak dikabulkan Majelsi Hakim, sehingga PT AMT menggugat kembali untuk kedua kalinya.
Untuk diketahui, PT BTM merupakan salah satu perushaan tambang di Kaltara yang memegang Izin Usaha Peetambangan (IUP). Dalam perjalanannya, diduga terdapat oknum mafia tambang yang menjadikan PT BTM sebagai target praktik Hostile Take Over (HTO).
Berdasarkan rilis dari Kantor Hukum GP Law Frim yang juga Kuasa Hukum PT BTM, praktik HTO merupakan cara konvensional yang kerap digunakan para mafia tambang. Tujuannya, untuk menggulingkan atau mengambil alih perseroan yang memiliki IUP yang sah.
Untuk melancarkan aksi HTO ini, biasanya para mafia tambang melakukan pendekatan terhadap pemegang saham mayoritas, bahkan menjadi dari bagian suatu manajemen perushaan yang menjadi targetnya, dengan dalih ingin memajukan kelangsungan usaha.
Tidak hanya itu, biasanya para mafia tambang melancarkan aksi HTO-nya dengan modus membuat sejumlah perjanjian-perjanjian terkait perusahaan. Di mana perjanjian itu bisa seperti pengeboran lahan yang memiliki IUP, kerjasama pengelolaan tambang dan lainnya.
Di mana, perjanjian itu didesain sedemikian rupa oleh mafia tambang sehingga perusahaan yang menjadi targetnya mempunya kewajiban dan atau utang. Yang kemudian perusahaan dipaksa menjual sahamnya atau akusisi saham ke perusahaan lain, jika tidak mampu membayar kewajibannya.
Hal ini pula kini tengah dialami PT BTM, di mana PT tersebut di gugat melalui perkara PKPU untuk kedua kalinya oleh pemohon yakni AI (PT AMT). Di mana, dalil yang ajukan yaitu PT BTM memiliki piutang atas perjanjian kerjasama sebesar Rp 22.448.722.000.
“Saat ini kami sudah menyarankan PT BTM untuk melakukan audit investigasi, terhadap perjanjian kerjasama yang tidak diketahui perusahaan, apalagi selama ini di PT BTM sudah beberapa kali terjadi perubahan kepengurusan,” kata Kuasa Hukum PT BTM, Runik Erwanto, Rabu (2/06/2023).
“Jika tidak dilkukan tentu hal ini semakin sulit penanganannya, karena kami menduga adanya perbuatan organ perusahaan yang melampaui batas kewenangan (ultra vires) yang dapat merugikan perushaan,” tambahnya.
Runik menjelaskan, selama ini rekayasa hutang melalui praktik HTO sudah lumrah dilakukan para mafia tambang, termaksud di Kaltara. Mengingat, sudah banyak perusahaan pertambangan yang terjerat praktik HTO ini dengan diiming-imingi keuntungan yang besar.
“Yang membuat praktik HTO ini menjamur, penanganan upaya hukum PKPU-nya tidak menegal asas nebis in idem jadi permohonan PKPU dapat diajukan berkali-kali, dengan adanya peejanjian yang tidak diketahui pihak perusahaan, bisa jadi ada upaya perbuatan ultra vires,” jelasnya.
Senada dengan Runik, Sandhya yang juga bagiaan dari GP Law Firm menambahkan, adanya upaya ultra vires oleh organ dalam perusahaan tentunya dapat merugikan perusahaan itu sendiri. Semestinya, jika ada utang atas tindakan ultra vires maka organ dalam itu sendiri yang harus beetanggungjawab.
Selain itu, lanjut Sandhya, piutang yang semula diajukan kepada perusahaan harusnya didudukan permasalahannya untuk dicarikan penyelesaiannya secara bersama-sama. Bukan sebaliknya, semata-mata langsung menjadi utang.
“Kan masalah seperti ini sudah tertuang pada pasal 97 Undang-Undang PT, coba saja dibaca, jadi kalau ada organ dalam yang melakukan ultra vires maka yang bertanggungjawab itu organ dalam, bukan perusahaan,” tandasnya. (ilm/*red)


