Polemik Jabatan RW 02 di Tanjung Harapan, DPRD Nunukan Panggil Lurah

oleh
oleh
Suasana rapat RDP DPRD Nunukan bersama Kelurahan Tanjung Harapan, masyarakat, dan OPD terkait mengenai polemik jabatan ketua RW.

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Polemik soal jabatan Rukun Warga (RW) 02 di Kelurahan Tanjung Harapan berbuntut panjang, pihak DPRD memanggil masyarakat, Lurah bersangkutan dan Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra dalam rapat dengar pendapat (RDP) diruang Ambalat I pada Kamis, (12/08/2021).

Andi Maskur Badawi selaku Lurah Tanjung Harapan yang hadir dalam rapat RDP bersama DPRD Nunukan mengatakan bahwa titik persoalan adalah soal masa jabatan.

“Saya dituding ANMS ketua RW 02 untuk sepihak pemberhentiannya, padahal jabatannya itu telah berakhir dan warga berencana akan melakukan pemilihan,” kata dia.

Lebih lanjut Lurah Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan ini menjelaskan dikarenakan pandemi Covid-19 ada inisiasi memperpanjang masa jabatan namun ada pelanggaran etika yang dilakukan.

“Saya memperpanjang masa jabatannya Andi Nur MS hingga 2023, namun ada pelanggaran etika yang dilakukan dan tidak diakuinya,” jelasnya.

Menurut Andi Maskur Badawi yang merincikan dugaan pelanggaran sodara ANMS ketua RW 02, diantaranya pertama, meminta tanda tangan warga dan melaporkannya yang bukan-bukan ke Bupati Nunukan, kedua Lurah Tanjung Harapan ingin mengosongkan tanah di Semengkadu sebanyak 24 Kepala Keluarga yang ada di wilayah Tanjung Harapan dan ketiga mengintimidasi Kelurahan.

“Saya tidak pernah perintahkan seperti itu, tidak masuk akal. Ini kan sudah mencemarkan nama baik saya, apalagi sudah beredar di media sosial menjelekkan saya menggunakan akun palsu di group facebook Peduli Nunukan,” katanya.

Sehingga pihak kelurahan Tanjung Harapan berkordinasi dengan beberapa ketua RT guna membahas untuk menonaktifkan.

“Sebenarnya keinginan masyarakat untuk menganti ketua RW 02 telah di sepakati warga dengan bukti tanda tangan warga 103 orang lebih untuk dilakukan pemilihan ketua RW,” bebernya

“Saya sempat tanyakan apa dasarnya saya tidak memenuhi prosedur, di aturan tidak ada menyebutkan masalah lembaga masyarakat kelurahan mengatur masalah lembaga kelurahan, justru yang di atur lembaga masyarakat desa Permendagri nomor 18 tahun 2018,” tambah Andi Maskur.

Melalui RDP di DPRD, Andi Maskur menegaskan masih menunggu tindak lanjut dari camat.

“Sementara dinonaktifkan jabatan RW tersebut dan pihak kelurahan menunggu tindak lanjut kecamatan Nunukan Selatan,” tegas Masykur.

Mengutip pembawakabar.com, ketua fraksi Hanura sekaligus Anggota Komisi I, Hj Nikmah menjelaskan, persoalan RW di kelurahan Tanjung Harapan RW ditiadakan.

“Sesuai kesepakatan bersama RW ini kita tiadakan saja sudah, dikarenakan sudah ada beberapa rukun tetangga (rt),”katanya.

Dirinya juga menambahkan dalam RDP semua sudah damai berjabat tangan dan sepakat tidak ada lagi persoalan tersebut. (KA)

Tinggalkan Balasan