Polisi Amankan Puluhan Koli Ballpress Asal Malaysia yang Hendak Dikirim ke Tarakan

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus penyelundupan Ballpress (Pakaian Bekas Impor) yang dilarang untuk di impor, Jumat, (02/12/22).

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakhtika mengatakan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kantor ekspedisi Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik Utara terdapat Ballpress atau Pakaian bekas yang akan di kirim melalui via jasa kurir pengiriman barang.

“Setibanya di kantor jasa pengiriman barang, personil Unit Reskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang yang ada di gudang jasa pengiriman barang tersebut,” kata perwira menengah balok dua ini, Sabtu, (03/12/22).

“Lalu kami temukan 10 koli barang yang di duga berisikan pakaian bekas. Kemudian personil Unit reskrim melakukan introgasi kepada petugas jasa pengiriman barang untuk mengetahui siapa pengirim barang,” tambah Randhya.

Kapolsek Sebatik Timur ini menuturkan, dari hasil introgasi, yang mengirim barang  adalah SR dan RL.
Dan saat itu juga personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mengamankan SR dan RL di rumahnya.

“Sehingga diketahui  barang yang diduga pakaian bekas tersebut di bawa oleh RL dari Tawau (Malaysia) ke Sebatik (Indonesia) pada hari Rabu tanggal 30 November 2022,” tuturnya.

“Sehari sebelumnya SR telah dihubungi oleh M yang berada di Tawau (Malaysia) untuk menjemput barang miliknya yang merupakan Ballpress atau pakaian bekas yang akan dikirim ke Kota Tarakan. Dan kemudian SR menyuruh kembali kepada RL untuk mengambil barangnya,” lanjut Randhya.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti  di bawa ke kantor Polsek Sebatik Timur untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 111 junto pasal 47 Ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ka)