Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Surat Perjalanan dan Swab PCR Palsu

oleh
oleh
Pelaku yang diamankan 3 orang yakni FR, MA dan HR. Salah satu pelaku yang berhasil diamankan, yakni HR merupakan oknum petugas Avsec di Bandara Juwata Kota Tarakan.

TARAKAN, Kaltaraaktual.com
Jajaran Polisi Resor (Polres) Kota Tarakan berhasil mengungkap peredaran surat perjalanan dan Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu, yang sering kali digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan ke luar kota, pelaku ditankap pada Jumat (23/7/2021).

Adapun pelaku yang diamankan 3 orang yakni FR, MA dan HR. Salah satu pelaku yang berhasil diamankan, yakni HR merupakan oknum petugas Avsec di Bandara Juwata Tarakan.

AKBP Filol Praja selaku Kapolres Tarakan  menuturkan, sindikat peredaran Swab PCR palus ini terungkap setelah petugas Sat Reskrim Polres menangkap tangan FR, yang kedapatan memberikan 3 lembar surat perjalanan dan hasil Swab PCR palsu kepada 3 calon penumpang di Bandara Juwata Tarakan.

“Sebelumnya, kami memang sudah menerima laporan adanya dugaan peredaran surat perjalanan dan Swab PCR palsu, dari laporan itu anggota selanjutnya melakukan penyidikan di Bandara Juwata Tarakan,” tutur Fillol,  (25/7).

Kapolres Tarakan ini menjelaskan, anggota langsung melakukan pengembangan dan memeriksa 3 calon penumpang yang menerima surat perjalan dan Swab PCR palsu dari FR. Ternyata FR tidak bekerja sendiri dan dibantu oknum petugas Avsec Bandara Juwata.

“Jadi sindikat ini berbagi peran, FR tugasnya sebagai calo dan mengantarkan print out surat perjalanan dan Swab PCR palsu kepada pemesannya,” terangnya.

“Sedangkan dari hasil pemeriksaan ketiga calon penumpang yang menerima surat Swab PCR palsu itu, juga mengakui tidak ada melakukan tes PCR secara fisik di rumah sakit yang ada di Tarakan,” tambah Fillol.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota terhadap FR, diketahui yang membuat surat Swab PCR palsu adalah MA. Sedangkan oknum Avsec Bandara Juwata Tarakan yaitu HR bertugas membuat surat dokumen perjalanan palsu, dengan menggunakan nama perusahaan fiktif.

“Semuanya dibuat di rumah pelaku masing-masing, bahkan untuk membuat surat palsu itu baik MA dan HR telah menyiapkan stampelnya, sedangkan surat Swab PCR palsu MA diduga mencatut nama salah satu Rumah Sakit di Tarakan dan memalsukan tanda tangan petugasnya,” ungkapnya.

Filol mengatakan, agar bisa mendapatkan surat perjalanan dan Swab PCR palsu ini, dari pengakuan FR biasanya calon penumpang pesawat yang mencari langsung ke Bandara Juwata Tarakan. Hal ini dikarenakan, untuk melaukan tes Swab PCR di Tarakan sebagai sayarat dokumen perjalanan masih terbatas.

Para sindikat ini mematok harga untuk satu lembar surat Swab PCR palsu seharga Rp1,5 juta. Sementara itu, untuk surat perjalanan palsu dari perusahaan fiktif dipatok dengan harga Rp150 ribu.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan sudah berapa banyak surat perjalanan dan Swab PCR palsu yang dijualnya, namun dari pengakuan para pelakunya bisnis ilegal ini belum lama dilakoninya,”kata dia.

Petugas Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit leptop, komputer, 2 unit printer, 4 buah cap stempel, buku rekening dan kartu ATM, bukti transfer bank, Hp serta uang tunai Rp 7.691.000.

“Kami juga sudah menyita 3 lembar surat hasil Swab PCR dan satu surat perjalanan palsu, sedangkan pelakunya sudah dilakukan penahanan dan terancam pasal 263 ayat 2 KUHPidana atau pasal 268 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 tentang pemalsuan surat, dengan ancaman 6 tahun penjara,” demikian (***)