Polisi di Nunukan Ringkus Pencuri HP

Tak Berkategori

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Polres Nunukan, TRO (30) warga Jl. RE Martadinata RT. 05 Kel. Nunukan Utara berhasil diamankan Satreskrim Polres Nunukan atas kasus pencurian Hanphone (HP) milik SA (53) di sebuah pondok Jl. Plb. Fery Sungai Jepun Kel. Nunukan Selatan.

Pelaku merupakan Residivis dalam perkara Psikotropika dan Pencurian yang disidik di Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan awalnya pada hari Selasa (2/04/24) sekira jam 20.00 Wita SA meminjamkan HP merk OPPO A17 kepada keponakannya.

“Sekitar jam 00.00 Wita Hp tersebut dicas di rumah/pondok jemuran rumput laut milik korban, selain itu SA juga mengecas HP Vivo ditempat yang sama. Keesokan harinya Rabu (3/04/2024) sekira jam 06.00 Wita saat korban hendak memakai HP dimaksud, namun ke 2 HP dimaksud sudah tidak ada ditempat.

Siswati menerangkan, berdasarkan penyelidikan, dugaan pelaku berhasil diamankan di jemuran rumput laut Jl. Plb. Fery Sungai Jepun. Pada saat digeledah ditemukan padanya HP OPPO A17 warna silver.

“Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dimaksud, dan satu Hp lainnya sudah ia jual,” terangnya.

Sedangkan yntuk modus operandi, pelaku awalnya bekerja memukat rumput laut di didekat TKP tetapi sudah berhenti, pada saat kejadian pelaku pura-pura akan berkunjung di rumah/pondok milik korban, pada saat pelaku masuk kedalam pondok, pelaku melihat 2 HP yang dicas, lalu pelaku mengambil 2 HP dimaksud.

“Saat ini pelaku diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUH Pidana,” demikian. (fdr/*)

x

Tinggalkan Balasan