Polisi di Nunukan Ringkus Seorang Pengguna dan Dua Pengedar Sabu

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Sekali mendayung dua hingga tiga pulau terlampaui, itulah ungkapan yang tepat untuk Polsek Lumbis. Bagaimana tidak, jajaran Polres Nunukan itu berhasil meringkus seorang pengguna dan dua orang pengedar narkoba jenis sabu di lokasi berbeda.

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini bermula dari laporan warga, yang diterima Polsek Lumbis. Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Lumbis langsung melakukan penyelidikan.

“Kasus ini berhasil diungkap personel Polsek Lumbis, Kamis (27/04/23) kemarin dengan pelaku yang berhasil diamankan yakni Leo (21) sebagai pengguna serta Jul (27) dan Geo (34) sebagai pengedar narkoba,” kata Siswati saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28/04/23).

Siswati menjelaskan, mulanya personel Polsek Lumbis melakukan penyeledikan terhadap Leo. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan satu poket kecil sabu yang baru saja dibelinya dari seseorang yaitu Jul.

Tidak berselang lama, lanjut Siswati, berbekal keterangan Leo personel Polsek Lumbis kembali meringkus dari tempat persembunyiannya. Jul yang tidak berkutik saat diamankan petugas, selanjutnya langsung digelandang ke Mako Polsek Lumbis bersama Leo.

“Saat dilakukan penyelidikan, Jul ini mengaku membeli sabu dari Geo untuk dijual kembali, Leo dan Jul merupakan warga Kabupaten Nunukan, Kecamatan Lumbis, sedangkan Geo warga Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara),” jelas Siswati.

Usai mendapatkan pengakuan Jul, Siswati menerangkan, personel Polsek Lumbis kembali melakukan pengembangan hingga ke Malinau. Hingga akhirnya Geo berhasil diringkus petugas di rumahnya yang ada di Desa Kaliamok.

“Dari tangan Geo ini petugas berhasil mengamankan beberapa paket sabu berbagai ukuran, dari ketiga pelaku total sabu yang diamankan terdiri dari tujuh paket sabu dengan berat sekitar 33,40 gram,” terang Siswati.

Siswati menyebutkan, untuk Geo sendiri diduga merupakan pengedar sabu lintas kabupaten antara Malinau dan Nunukan. Selain itu, Geo juga merupakan pemain lama dan sudah menjadi target operasi petugas kepolisian.

“Kami menduga Geo ini pengedar lintas provinsi, apalagi sebagian pelanggannya ini merupakan warga Nunukan,” sebut perwira balok tiga itu.

Selain berhasil mengamankan sejumlah paket sabu, Siswati menuturkan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit Hp, alat hisap sabu, tas, dompet dan uang tunai sekitar Rp600 ribu dari para pelaku yang yang berhasil diringkus.

“Untuk ketiganya saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Lumbis, ketiganya bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Lebih Sub Pasal 132 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (ilm/cnt/*red)