NUNUKAN, Kaltaraaktual.com–
Polsek Sebatik Timur berhasil menggagalkan pengiriman 106 karung daging dan sosis ilegal Tawau, Malaysia di perairan Ambalat perbatasan antara Kabupaten Nunukan Pulau Sebatik Kalimantan Utara dan Negara Malaysia (Kota Tawau).
“Pada pukul 19.00, tim Polsek Sebatik Timur melihat 1 (satu) buah speed boat yang mencurigakan melintasi perairan sebatik. Saat dilakukan pengejaran, tim melakukan tembakan peringatan karena speed tersebut tidak mau berhenti. Setelah beberapa letusan tembakan akhirnya speed tersebut berhenti,” ucap Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika, Sabtu (07/01/23).
Perwira menengah balok dua ini mengatakan, awalnya pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 sekira pukul jam 17.00 Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan dari Tawau Malaysia. Sehingga personil Polsek Sebatik Timur segera turun langsung dan melakukan penyelidikan di perairan ambalat.
“Setelah beberapa letusan tembakan akhirnya speed tersebut berhenti. Saat tim melakukan pemeriksaan ke dalam speed, ditemukan puluhan karung yang berisikan daging dan sosis. Kemudian speed boat tersebut digiring ke pelabuhan untuk diamankan,” katanya.
Kapolsek Sebatik Timur menyampaikan, berselang 30 menit kemudian, tim melihat kembali 1 buah speed boat melintasi perairan ambalat. “Sama halnya dengan speed boat yang pertama, speed kedua berhenti setelah diberikan tembakan peringatan. Segera tim melakukan pengejaran terhadap speed boat tersebut,” ujarnya.
Iptu Randhya Sakthika melanjutkan, usai dilakukan pengecekan, barang yang berisikan puluhan karung daging dan sosis. Karena cuaca yang tidak mendukung, pukul 22.00 tim kembali dan membawa 2 speed boat tersebut agar segera diamankan.
“Barang bukti yang diamankan berupa 106 (seratus enam) karung yang berisikan daging dan sosis,” lanjut Randhya.
Sedangkan dari hasil interogasi, speed boat yang pertama, SB Express dinahkodai oleh A (36) dan AL (18). Dari pengakuannya bahwa barang tersebut diambil di perairan Malaysia dan akan dikirimkan ke Tarakan.
Begitu pula speed boat kedua, SB.Dean Express dinahkodai oleh J (22) dan N (26) juga akan dibawa ke Tarakan.
“Mereka juga mengaku bahwa barang tersebut diambil dari perairan Malaysia dan kemudian hendak dibawa ke Tarakan, sehingga kami mengamankan terduga pelaku berikut dengan barang bukti di Polsek Sebatik Timur. Para juragan dan ABK sudah diamankan di mako Polsek Sebatik Timur guna pengembangan kasus lebih lanjut,” tukas Randhya Sakthika.
Pasal yang dipersangkakan pasal 86 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar rupiah. (ka)
