Polisi Gagalkan Penyelundupan Daging Ilegal Asal Malaysia

oleh
oleh

TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud)  Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan penyelundupan daging ilegal beserta kulit lumpia, brokoli dan kembang kol asal Tawau, Malaysia di perairan Juata Tarakan, Sabtu (05/11/22) yang lalu.

Kombes Pol Bambang Wirawan selaku Dirpolairud Polda Kaltara mengatakan, daging beserta hasil tumbuh-tumbuhan yang terkemas rapi itu diangkut melalui speedboat M.Adventure yang dinahkodai DRS (32).

Perwira melati tiga ini menerangkan, awalnya mendapatkan informasi terkait adanya Speed Boat yang mengangkut Daging llegal dari Malaysia, sehingga tim langsung bergerak cepat.

“Tim Gakkum menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap (satu) unit Speed Boat bersama biru putih les Hitam yang dinahkodai/juragan atas nama DRS dan ABK inisial AG,” ungkapnya Rabu, (09/11/22).

Dari hasil pemeriksaan Speed Boat tersebut membawa muatan antara lain sosis, daging, nugget, kembang kol, brokoli, kulit lumpia, bebola yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, tumbuhan dan atau produk tumbuhan.

“Barang bukti ini akan dimusnahkan dalam waktu dekat. Kita tidak bisa lama-lama, karena sudah tidak berada di dalam freezer. Taksiran harga kurang lebih Rp300 juta,” ujar Kombes Pol Bambang Wirawan.

Selain DRS, polisi juga telah mengamankan seorang pria domisili Tarakan inisial HT (30) selaku pengurus barang.

“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolair Polda Kaltara untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik guna proses lidik dan sidik lebih lanjut,” katanya.

“Kemudian dari keterangan tersangka, dia baru melakukan kali ini. Dan katanya dia diperintahkan oleh AP selaku pemilik. Siapa AP dan bagaimana AP masih kita kembangkan,” tambahnya.

Tindak Pidana Karantina, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 hurut a jo pasal 33 ayat (1) huruf a UURI No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan. Dengan Ancaman Hukuman dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 milliar rupiah.  (ka/*red)