NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Lagi, jajaran Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan, yang terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Pelakunya, HA (42) warga Jalan. Hasanudin, Nunukan.
Kasih Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pira pekerja rumput laut di Nunkan ini, berhasil diungkap Unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Nunuka, Jumat (04/11/2022) kemarin.
“Pelaku berhasil diamankan pada 04 November disalah satu pelabuhan di Nunukan, saat akan mencoba kabur meninggalkan Kabupaten Nunukan,” jelas Siswati, Sabtu (05/11/2022).
Sebelum mengamankan HA, Siswati mengatakan, jajaran Polsek Nunukan menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan HA, dari salah seorang pengepul rumput laut yang ada di Nunukan.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Siswati, pada 28 Oktober 2022 HA mendatangi korban yang sudah dikenal sebelumnya dengan maksud membeli rumput laut sebanyak 15 karung, yang beratnya mencapai 1532 Kilogram (Kg).
“Harga yang disepakati waktu itu sekirar Rp24 ribu, jadi pelaku membeli rumput laut milik korban dengan perjanjian membayar sehari kemudian,” kata Siswati
Sehari setelah mengambil rumput laut milik korban, Siswati mengungkapkan, HA kembali datang ke tempat korban. Namun, kedatangan HA bukan bermaksud membayar rumput laut yang diambil sebelumnya.
“Datang lagi (ke korban), tapi kedatangan pelaku ini mau ambil lagi rumput laut dengan jumlah yang sama seperti sebelumnya, korban dijanjikan pembayarannya sehari kemudiannya lagi,” ungkap Kasi Humas Polres Nunukan.
Siswati menerangkan, setelah mengambil rumput laut yang jumlahnya mencapai 30 karung yang beratnya sekitar 3015 Kg, HA tidak kunjung muncul ke rumah korban untuk melaukan pembayaran, sesuai kesepakatan yang ada.
“Sesuai perjanjian, pelaku harusnya membayar 30 karung rumput laut itu sebesar Rp71,6 juta, tapi pelaku ini tidak kunjung datang membayar uang rumput laut milik korbannya, saat korban menghubungi pelaku nomornya sudah tidak aktif,” terang Siswati.
Korban yang merasa tertipu atas ulah HA, Siswati menyebutkan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan. Hingga akhirnya, jajaran Polsek Nunukan berhasil meringkus HA yang hendak kabur dari Nunukan.
“Pelaku yang berhasil diringkus kemudian digiring ke Polsek Nunukan, bahkan pelaku sudah mengakui semua perbuatannya saat dilakukan penyidikan,” sebut perwira balok dua itu.
Selain berhasil meringkus HA, Siswati membeberkan, dalam pengungkapan kasus ini jajaran Polsek Nunukan turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar nota pengambilan rumput laut, serta satu unit mobil Pick Up milik korban.
“Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah dilakukan penahanan akan dijerta pasal 378 Subsider pasal 372 Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Ilm/*red)
