NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Polisi menangkap salah satu penampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Pria bernama SP(50) itu ditangkap di Dermaga Pelabuhan Bambangan Sebatik Barat, Nunukan, Jumat, (02/12/22).
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengatakan,
awalnya pelapor atas nama AG (43) bersama saksi mendapatkan informasi terkait adanya seseorang yang diduga tanpa badan hukum untuk di berangkat bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia.
“Jadi pelaku berupaya menempatkan WNI yang berasal dari flores timur untuk jadi PMI dengan tujuan negara Malaysia bertempat di dermaga bambangan Desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat,” kata Siswati, Jumat sore, (02/12/22).
Siswati menerangkan, atas informasi tersebut pelapor yang juga berkerja sebagai Polisi ini bersama saksi melakukan pengecekan dan pemeriksaan terharap 2 (dua) orang laki-laki yang dimaksud yang diduga akan bekerja sebagai PMI di Malaysia.
“Setelah di lakukan interogasi dan pemeriksaan, orang tersebut mengaku akan berangkat ke Malaysia dengan menggunakan Speed Boat dari Nunukan menuju bambangan kemudian ke Malaysia dan tidak dilengkapi Dokumen/Paspor,” terang Siswati.
Pelaku SP (50) kemudian ditangkap polisi dirumahnya, di Jalan Sei Sembilan, Kampung Babi, Kelurahan Selisun Nunukan Selatan.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar RM 700 (Ringgit Malaysia dan 3 (tiga) buah hand phone.
Atas dugaan pelanggaran keimigrasian dan dugaan pelanggaran perlindungan PMI akan diserahkan ke pihak yang instansi yang bersangkutan.
“Untuk saat SP kita amankan di Mako Polres Nunukan. Selesai pemeriksaan lebih lanjut, nanti kami serahkan ke pihak BP3MI,” pungkasnya. (KA)
