NUNUKAN, Kaltaraaktual.com–
Terungkap fakta baru terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur sebut saja namanya Mawar yang berusia 12 tahun, ternyata selain IS (32) yang sudah lebih dulu ditangkap Polisi pada 14 Januari 2023 lalu. Kali ini jajaran Polsek Nunukan juga menangkap paman Mawar LA (37) yang sebelumnya juga turut menyetubuhi Mawar.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan bahwa, dalam proses penyidikan perkara tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Pemkab Nunukan sehingga dilakukan pendampingan dan konseling rutin terhadap korban.
AKP Siswati menerangkan, dalam proses penyidikan perkara yang menetapkan IS sebagai pelaku saat itu, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 wita, saksi SU yang merupakan salah satu staf Pekerja DSP3A Pemkab Nunukan menemukan fakta baru dalam pendampingan konseling.
“Korban menceritakan bahwa pada tanggal 18 januari 2023, korban telah disetubuhi oleh paman kandungnya yang bernama LA di rumah LA di Nunukan,” sebut Siswati, Kamis (26/01/23).
“LA adalah paman kandung korban yang selama ini merawat dan menjaga korban di Nunukan. Sementara bapak kandung Mawar (kakak kandung LA) dan ibu kandung korban sedang merantau ke negeri Jiran Malaysia,” tambah Siswati.
Siswati menyampaikan, kepada saksi SU korban menceritakan bahwa awal mula persetubuhan yang dilakukan oleh LA terhadap dirinya bermula pada saat Mawar masih berada di kampung halamannya di kabupaten Flores Timur NTT pada bulan mei 2022. Terakhir kali persetubuhan itu dilakukan LA pada 18 Januari 2023 di dalam kamar LA selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
“Kemudian LA membawa korban merantau ke Kabupaten Nunukan pada awal bulan November 2022 dan tinggal di sebuah rumah kost di Jalan Mulawarman Nunukan Timur. Selama berada di Nunukan, LA telah berkali-kali menyetubuhi korban.
Menindak lanjuti laporan korban, maka terhadap korban kami lakukan VER di RSUD Nunukan di lanjutkan dengan pemeriksaan tes kehamilan oleh dokter yang menerangkan bahwa korban telah hamil dengan usia kehamilan kurang lebih 1 minggu.
“Berikutnya dengan alat bukti dimaksud, terhadap pelaku kami lakukan pencarian hingga berhasil kami lakukan UP. Interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban berkali kali semenjak korban di asuh olehnya di flores timur NTT pada bulan mei 2022 hingga saat ini di bawa merantau ke Nunukan,” lanjut Siswati.
Siswati juga menambahkan, diduga pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak berkali-kali. Perbuatan tersebut dilakukan nya atas bujuk rayuan dari pelaku dengan menjanjikan akan tetap membiayai hidup korban serta menyekolahkan korban.
“Pelaku diduga telah mengancam korban secara psikis agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain, sehingga korban yang masih berumur 12 th menuruti kemauan pelaku dan tidak berani melawan karena khawatir akan terjadi sesuatu terhadap dirinya,” tambah perwira menengah balok tiga ini.
Dugaan pasal yang di persangkakan yakni Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 6 butir “c” UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (ka)


