NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Nunukan mengamankan AN (38) setelah mencuri HP disebuah warung makan pasa (02/10/22) yang lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengungkap kronologis kejadian terjadi di sebuah warung makan “Bakso Pelakor” Jl lingkar Kelurahan Selisun pada Minggu sekitar pukul 17.30 Wita, dan korban bekerja di warung makan tersebut.
“Sekitar jam 17.30 Wita. Saat itu korban sedang melayani dua orang pembeli dengan terlebih dahulu membersihkan meja dan meletakkan HP merek OPPO A15S miliknya di atas meja yang dibersihkan tersebut, usai membersihkan meja korban lupa mengambil hapenya kembali lalu korban menunaikan sholat magrib,” tutur Lusgi, Jumat (14/10/22).
Sementara korban berinisial NR, (21) sebagai pemilik hape melaporkan kejadian kehilangan, dimana berdasarkan laporan dan keterangan korban, unit reskrim Polsek Nunukan bergegas melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Usai menunaikan sholat magrib, korban baru sadar bahwa HP miliknya telah hilang, dua orang pembeli tersebut pun sudah pergi,” lanjutnya dia.
Sebelum melakukan aksi nya, pelaku datang ke warung dengan niat untuk membeli bakso, namun saat itu dirinya melihat HP yang tergeletak diatas meja, pelaku mengambil hp tersebut tanpa sepengetahuan pemilik nya.
“Usai mengambil HP korban pelaku langsung pergi dan menyimpan HP tersebut untuk kemudian di gunakan oleh pelaku,” jelas Lusgi.
Perwira menengah balok dua ini menerangkan, hasil penyelidikan mengarah kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian, sehingga pada 14 Oktober pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah.
“Pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah Jl. Porsas berikut dengan barang bukti bukti berupa 1 unit HP milik korban,” terang Lusgi.
Korban mengalami kerugian materil berupa 1 unit HP merk OPPO A15S senilai Rp.4.300.000, dan pelaku di jerat pasal 362 KUHP, tindak pidana pencurian. (erw/*)


