NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Dua remaja tanggung yakni MA (18) dan SU (17) di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia, tepatnya di Kecamatan Simanggaris, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) diduga terlibat dalam kasus pencurian disertai pemberatan (curat).
Akibatnya, ke dua remaja yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolahan SMA di Simanggaris itu, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan.
AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, MA dan SU berhasil diamankan petugas setelah mendapati laporan kasus curat oleh korbannya, yang terjadi disalah satu toko di Pasar SP I, Desa Tabur Lestati, Simanggaris, Nunukan, pada 04 Desember 2024 kemarin.
Petugas yang menerima laporan, lanjut Siswati, selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Hingga akhirnya, petugas dari Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan ke dua remaja tersebut dari tempat persembunyiannya.
“Ke dua pelajar yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku curat ini kami amankan, Selasa (06/12/2020) kemarin disebuah rumah kosong di Kecamatan Simanggaris, Nunukan,” jelas Siswati, Rabu (07/12/2022).
Siswati menerangkan, MA dan SU yang berhasil diamankan selanjutnya digelandang ke Mako Polres Nunukan, guna dilakukan penyidikan. Dari penyidikan itu, ke dua pelajar tersebut telah mengakui perbuatannya, yakni melakukan pencurian di Pasar SP I.
“Selain mengakui perbuatannya, para pelaku yang masih remaja tanggung ini mengaku mengambil satu unit NoteBook lengkap dengan charger-nya, Hp dan beberapa pack buku tulis yang ada di toko tersebut,” terang Kasi Humas Polres Nunukan.
“Tidak hanya itu, ke dua pelaku juga turut mengaku telah menggasak uang tunai Rp1,9 juta lebih, hasil dagangan korbannya, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta,” tambah Siswati.
Kepada penyidik, Siswati menyebutkan, ke dua pelajar ini membeberkan awal mula nekat melakukan aksi pencuria. Yaitu, sebelum melakukan pencurian, baik MA dan SU sebelumnya berkumpul bersama teman seusianya, disuatu tempat.
“Sekitar pukul 03.00 Wita mereka bubar, tapi para pelaku tidak langsung pulang ke rumahnya masing-masing, tapi jalan-jalan lagi ke pasar,” sebut wanita berpangkat balok dua itu.
Siswati mengungkapkan, setibanya di pasar timbul niat jahat MA dan SU untuk melakukan pencurian dengan menyasar salah satu toko. Dengan cepat, MA dan SU kemudian mencari toko yang akan menjadi sasarannya.
Begitu mendapatkan sasarannya, Siswati menambahkan, ke dua pelajar tersebut langsung berbagi tugas. Di mana, MA bertugas melakukan pengawasan, sedangkan SU tugasnya mencari celah agar bisa masuk ke toko.
“Saat salah satu pelaku itu mencari celah, didapatnya ada satu jendela yang lupa dikunci oleh korbannya, sehingga pelaku ini dengan sangat leluas membuka dan masuk ke toko untuk menggasak barang-barang korbannya,” ungkap Siswati.
Disinggung masalah motif kenapa dua pelajar tersebut nekat mencuri, Siswati mengatakan, hingga saat ini penyidik dari Polres Nunukan masih melakukan pengembangan lebih lanjut, dengan memeriksa MA dan SU secara intensif.
“Kalau masalah motif masih kami kembangkan, untuk saat ini penyidik masih melakukan penyidikan terhadap ke dua pelaku,” kata Siswati.
Siswati memastikan, MU dan SU yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa NoteBook, Hp, sembilan pack buku tulis dan uang tuani Rp1,9 juta lebih.
“Karena dalam perkara ini ada satu pelaku masih di bawah umur, nanti proses hukumnya akan mengikuti aturan yang berlaku, tapi saat ini ke dua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Nunukan,” tegasnya. (ilm/*red)


