Polres Nunukan Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan BBM Jenis Solar

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan enam orang pelaku penipuan dan penggelapan, Selasa (2/11/2022) kemarin. Keenam pelaku adalah MA (22), GU (28), AH (26), HE (23), JE (33) dan RU (53).

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, MA, GU, AH, HE, JE dan RU diringkus setelah Sat Reskrim Polres Nunukan menerima laporan dari PT PT Bumi Seimanggaris Indah (BSI), terkait adanya dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM).

Dari laporan yang diterima, Siswati menambahkan, PT BSI merupakan rekanan dari PT Sapta Alamku Jaya (SAJ), yang mengerjakan proyek pembuatan siring perkebunan dan perawatan jalan di Kecamatan Sei Menggaris, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

“Selaku pemenang proyek, SAJ mengajak kerjasama BSI, yang mana SAJ melakukan pengerjaan dengan menyiapkan peralatan dan tenaga kerja, sedangkan BSI menyuplai BBM jenis solar untuk alat berat milik SAJ,” jelas Siswati, Sabtu (05/11/22).

Selama menjalin kerjasama, Siswati menerangkan, BSI menyupali solar ke SAJ sesuai kesepakatan. Namun, berdasarkan laporan dari SAJ solar yang disuplai selalu kurang, sehingga pengerjaan proyek jadi terhambat.

“Dari SAJ melapor ke BSI kalau solar yang dikirim selalu kurang, sedangkan dari pengakuan dan catatan BSI solar yang disuplai sesuai kebutuhan,” terangnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Siswati menyebutkan, dari BSI kemudian melakukan audit dan pemeriksaan internal. Hasilnya, didapati adanya aksi penggelapan solar sehingga kasus ini dilaporkan BSI ke Polres Nunukan.

“Hasil audit BSI itu, diduga pelakunya dari operator exavator dan mandor SAJ, usai menerima laporan itu penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil semua pihak terkait,” sebut Kasi Humas Polres Nunukan.

Setelah melaku peyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, Siswati menuturkan, dalam pengungkapan kasus ini penyidik akhirnya menetapkan MA, GU, AH, HE, JE dan RU sebagai pelaku penggelapan solar, yang disuplai BSI ke SAJ.

“Kepada penyidik, para pelaku ini juga sudah mengakui perbuatannya, bahkan selama melakukan aksinya para pelaku salaing berbagi peran,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Siawati membeberkan, dari hasil penyidikan baik MA, GU, AH, HE, JE dan RU terbukti melakukan kasihnya lebih dari sekali. Sehingga, BSI mengalami kerugian BBM jenis solar sebanyak 385 liter seharga Rp8,4 juta.

“Untuk para pelaku sudah kami amankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 374 subsider pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 64 Jo pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (Ilm/*red)

Tinggalkan Balasan