NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Tawau, Malaysia, Kabuaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tidak jarang terjadi kasus penyeludupan manusia untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Malaysia.
Hal ini dibuktikan, dengan seringnya jajaran Polres Nunukan dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), yang berhasil mengungkap kasus penyeludupan manusia. Terbaru, Korps Bhayangkara ini berhasi menggagalkan upaya penyeluduan manusia, Jumat (25/11/22) kemarin.
Dari hasil pengungkapan tersebut, personel Satreskrim Polres Nunukan berhasil menyelamatkan lima orang calon PMI, yang akan dikirim ke Tawau. Tidak hanya itu, petugas juga turut meringkus dua orang yakni HE (60) dan AK (43), yang berupaya menyeludupkan calon PMI tersebut.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan akan adanya upaya penceludupan calon PMI. Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan disejumlah pelabuhan rakyat, di Nunukan.
Lanjut Siswati, dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mendeteksi keberadaan salah satu orang yang akan mengantar lima calon PMI yakni HE. Di mana, HE saat itu berada di pelabuhan tradisional H. Putri bersama llima calon PMI-nya.
“Tanpa menunggu lebih lama, petugas kami langsung mengamankan pelaku berinisial HE, saat itu pelaku hendak mengantarkan lima calon PMI-nya,” jelas Siswati, Senin (28/11/2022).
Usia mengamankan HE, diterangkan Siswati, petugas yang ada di lapangan langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, dari pengakuan HE ini diketahui bahwa para calon PMI itu akan disebrangkan ke Pulau Sebatik, yang nantinya akan dijemput lagi oleh orang lain.
“Usai mendengar pengakuan pelaku HE, petugas kemudian melakukan pulbaket dengan tetap mengirim para calon PMI tersebut ke Pulau Sebatik, melalui pelabuhan tradisional Bambangan,” terang wanita berpangkat balok dua itu.
Sesuai pengakuan HE, setibanya di dermaga Bambangan lima calon PMI ini kemudian dijemput orang lain yakni AK. Siswati menyebutkan, saat AK menjemput para calon PMI-nya, saat itu pula petugas melakukan penangkapan.
“Di dermaga Bambangan, ternyata pelaku AK sudah menunggu kedatangan pelaku HE dan calon PMI-nya, saat itu juga petugas langsung meringkus pelaku ke duanya itu,” sebut Siswati.
Siswati membeberkan, HE dan AK yang berhasil diringkus di lokasi berbeda selanjutnya digiring ke Mako Polres Nunukan, guna penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan HE dan AK ini, diketahui lima calon PMI tersebut akan masuk ke Malaysia tanpa dilengkap dokumen sah, atau ilegal.
“Rencananya, setibanya di dermaga Bambangan, lima calon PMI ini akan langsung dibawa masuk ke Malaysia, melalui jalur tikus di Desa Aji Kuning, Sebatik, Nunukan,” beber Kasi Humas Polres Nunukan.
“Dari pengakuan ke dua pelaku ini juga, diketahui setelah masuk Malaysia para calon PMI ini dijemput lagi oleh seseorang untuk dibawa ke tempat kerjanya seauai pesanan yang sudah disepakati,” tambah Siswati.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Siswati memastikan, HE dan AK akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Subsider pasal 81 Jo pasal 69 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Untuk ke dua pelaku sudah kami lakukan penahanan, sedangkan lima calon PMI-nya kami titipkan di tempat penampungan PMI, dalam kasus ini pihak penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya,” tegas Siswati. (ilm/*red)
