NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Jajaran Polres Nunukan kembali mengungkap kasus penyeludupan orang Warga Negara Indonesia (WNI), yang bakal dijadikan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara tetangga Tawau, Malaysia.
Tidak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan tersebut jajaran Polres Nunukan berhasil meringkus empat pelaku sebagai calo PMI ilegal yakni Samsul, Bahar, Asri dan Supriadi di waktu dan tempat berbeda di Nunukan.
“Total ada tiga kasus penyeludupan WNI sebagai PMI ilegal yang berhasil diungkap jajaran Polres Nunukan, dengan jumlah empat orang pelaku,” kata Waka Polres Nunukan, Kompol William W Sitorus, Kamis (23/02/2024).
William menjelaskan, untuk kasus pertama berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, pada 20 Januari 2023 lalu. Dalam kasus ini, Satreskrim berhasil meringkus Samsul yang menjadi calo PMI ilegal.
“Untuk kasus pertama ini, tempat kejadian perkaranya (TKP) Haji Putri, saat itu pelaku Samsul hendak menyebrangkan calo PMI ilegalnya ke Dermaga Bambangan, Pulau Sebatik, Nunukan,” jelas William.
Tidak lama berselang, William menerangkan, Polsek Nunukan berhasil mengungkap dua kasus serupa tepatnya pada 04 dan 14 Februari 2023. Di mana, Polsek Nunukan berhasil mengamankan dua orang calo PMI yakni Asri dan Supriadi.
Usai Polsek Nunukan, lanjut William, Satpolair Polres Nunukan turut mengungkap kasus penyeludupan WNI, pada 18 Februari 2023 kemarin. Dalam pengungkapan itu, Satpolair berhasil meringkus Bahar, yang menjadi calo PMI ilegal.
“Kalau pengungkapan Polsek Nunukan TKP-nya ada dua di Desa Sei Menggaris dan di Jalan Pasar Baru, sedangkan tangkapan Polair di depan Dermaga Bambangan saat speedboat yang ditumpangi calo dan PMI ilegalnya hendak merapat di dermaga,” terangnya.
Dari hasil penyidikan, William menyebutkan, dalam merekrut PMI ilegal para pelakunya menggunakan modus yang berbeda. Contoh kasus yang diungkap Satreskrim, di mana PMI ilegal yang hendak bekerja di Malaysia wajib membayar sekitar Rp3,1 juta.
“Selain itu, ada juga pelaku yang nantinya dibayar oleh mandor yang membutuhkan pekerja migran, jadi pelakunya akan dibayar setelah pekerja migrannya berhasil masuk ke Malayisa” sebut perwira melati satu itu.
Meski berbeda kasus dan modus, William menuturkan, saat dilakukan penyidikan para pelaku mengaku hanya mengantar hingga tempat yang telah ditentukan. Setelah tiba di garis batas antara Indonesia dan Malaysia, selanjutnya PMI ilegal ini dijemput orang lain.
“Yang jelas, masuknya (ke malaysia) melalui jalur tidak resmih, jadi masuknya melalui jalur tikus yang banyak terdapat di Pulau Sebatik, yang memang berbatasan langsung dengan Indonesia,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, William membeberkan, jajaran Polres Nunukan berhasil menyelamatkan 38 orang yang hendak dijadikan pekerja ilegal di Malaysia, dua diantaranya merupakan anak-anak.
“Saat dilakukan pengungkapan, jajaran Polres Nunukan turut menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku diantaranya lima unit Hp, uang tunai, beberapa lembar tiket tujuan ke Nunukan hingga satu unit mobil dan speedboat lengkap dengan mesinnya,” beber William.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, William memastikan, para pelaku bakal dijerat pasal 120 ayat 1 dan UURI No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Subsider pasal 81 Jo pasal 69 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk para pelaku sudah dilakukan penahanan, kasus ini akan terus kami kembangkan guna memutus mata rantai tindak pidana penyekudupan orang yang marak terjadi di Nunukan, yang berbatasan langsung dengan Maaysia,” tegasnya. (cnt/*red)
