NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Pengamat politik Kabupaten Nunukan, Rahman, memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu kini bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD sehingga berpotensi membawa perubahan mendasar dalam politik dan demokrasi Indonesia.
“Nah Keputusan MK itu diharapkan dapat mengakhiri ketidakadilan perpolitikan, sehingga partai – partai non parlemen berpeluang mengusung calon kepala daerah,” kata Rahman saat dihubungi via telepon Whatsaap, Rabu, (21/08)24).
Sebagai keputusan yang bersifat final dan mengikat, Abdul Mu’ti berharap semua pihak termasuk pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat terkait bisa mematuhinya.
Mantan ketua KPU Nunukan ini berharap agar partai politik berani tampil dan mengambil langkah-langkah startegis di injury time sebelum pendaftaran Pilkada resmi ke KPU.
“Peluang besar bagi partai politik agar dapat mengambil langkah-langkah politik strategis. khususnya terkait pilkada sehingga asas berkeadilan kehidupan demokrasi dapat berjalan dengan sehat, memilih pemimpin terbaik,” imbuhnya.
Rahman juga menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota usai adanya putusan MK ini. Ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum menjelang pendaftaran calon yang dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
“Artinya sisa beberapa hari lagi, seharusnya KPU RI, DPR RI menjalankan putusan MK tanpa menunda, waktu berjalan terus. Kedua MK berani mengabulkan ambang batas yang terkesan tidak adil selama ini. Itu patut kita apresiasi,” katanya.
Mengutip berbagai sumber, dalam putusannya, MK menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah jika memenuhi beberapa persyaratan baru berdasarkan jumlah penduduk di provinsi tersebut. Berikut adalah ketentuan baru yang diatur oleh MK:
Provinsi dengan Jumlah Penduduk Hingga 2 Juta Jiwa Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut untuk dapat mengajukan pasangan calon.
Provinsi dengan Jumlah Penduduk Lebih dari 2 Juta hingga 6 Juta Jiwa, untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5%.
Provinsi dengan Jumlah Penduduk Lebih dari 6 Juta hingga 12 Juta Jiwa, di provinsi yang memiliki jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.
Provinsi dengan Jumlah Penduduk Lebih dari 12 Juta Jiwa untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%. (**)
