NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko di Ruang Rapat VIP lantai IV pada Kamis, (10/03/22).
Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid yang turut hadir padat rapat tersebut menyebutkan rakor yang diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti penerqpan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.
“Jadi Pemerintah Daerah Nunukan menindaklanjuti undang-undang tersebut dengan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada,” beber Laura.
Meskipun, lanjut dia, muaranya ada di DPM-PTSP, tetapi akan tetap melibatkan 13 OPD nantinya sehingga pemerintah menekankan kepada OPD terkait untuk menyiapkan langkah penyesuaian terhadap turunan PP dari undang-undang tersebut.
“PP nantinya akan diatur oleh masing-masing dinas terkait sesuai dengan kepentingan pelayanannya sehingga mereka harus membuat SOP pelayanan untuk disosialisasikan kepada masyarakat, ” tambah Laura.
Terkait Aplikasi Sistem Perizinan Daerah Nunukan (Sempadan), itu adalah sebuah terobosan pemerintah daerah melalui DPM-PTSP untuk melakukan pelayanan penerbitan izin secara online.
“Sejak Agustus 2021 hingga saat ini, DPPM telah melakukan ratusan, bahkan ribuan pelayanan melalui Aplikasi Sempadan,” pungkas Laura.(skr)


