Rakor Lintas OPD, Bupati Laura Tekankan SOP Pelayanan Dinas

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko di Ruang Rapat VIP  lantai IV pada Kamis, (10/03/22).

Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid  yang turut hadir padat rapat tersebut menyebutkan rakor yang diselenggarakan dalam rangka  menindaklanjuti penerqpan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

“Jadi Pemerintah Daerah Nunukan menindaklanjuti undang-undang tersebut dengan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada,” beber Laura.

Meskipun, lanjut dia, muaranya ada di DPM-PTSP,  tetapi akan tetap melibatkan 13 OPD nantinya sehingga pemerintah menekankan kepada OPD terkait untuk menyiapkan langkah penyesuaian terhadap turunan PP dari undang-undang tersebut.

“PP nantinya akan diatur oleh masing-masing dinas terkait sesuai dengan kepentingan pelayanannya sehingga mereka harus membuat SOP pelayanan untuk disosialisasikan kepada masyarakat, ” tambah Laura.

Terkait Aplikasi Sistem Perizinan Daerah Nunukan (Sempadan),  itu adalah sebuah terobosan pemerintah daerah melalui DPM-PTSP untuk melakukan pelayanan penerbitan izin secara online.

“Sejak Agustus 2021 hingga saat ini, DPPM telah melakukan ratusan, bahkan ribuan pelayanan melalui Aplikasi Sempadan,” pungkas Laura.(skr)