NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, (23/06/23) di ruang rapat Ambalat.
Tampak Hj Rahma Leppa Hafid memimpin rapat bersama ketua Komisi II DPRD Nunukan Welson guna membahas hal terkait adanya laporan warga tentang oknum yang diduga menimbun di Pantai Jalan Lingkar, Kabupaten Nunukan.
Abdul Rahman selaku perwakilan masyarakat yang berada di Jalan poros Lingkar mempertanyakan bagaimana status hukumnya yakni pihak penimbunan melakukan penimbunan walaupun ada status kepemilikan sertifikat tanah.
“Terkait masalah penimbunan yang ada dijalan lingkar, kami sebagai petani rumput laut atau yang punya areal rumput laut, kami mempertanyakan status hukumnya seperti apa. Apakah sertifikat itu diakui secara hukum, setau kami tidak bisa diterbitkan itu sertifikat kalau posisinya di atas laut, itu yang kami pertanyakan,” tanya Abdul Rahman.
Selanjutnya Hj Rahma Leppa Hafid mempersilahkan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan untuk menanggapi hal tersebut.
John Palapa mengatakan, terkait penerbitan legelitas sertifikat tanah, berdasarkan screenshot peta yang muncul, ada kesalahan dari pihaknya (BPN) sehingga perlu untuk diluruskan.
“Ada kesalahan floting dari kami, terutama posisi gambar sertifikat. Kami sudah take down dan kami akan betulkan,” ujar John Palapa.
Sedangkan terkait sertifikat yang beredar. Dari pemohon juga sudah pernah menghadap ke BPN Nunukan untuk dilakukan pengambilan batas, tapi ada mekanisme pengambilan batas tanah yakni mekanisme pengembalian batas dan melakukan kegiatan pengukuran ulang namun tentu ada syaratnya.
“Awalnya lewat mekanisme pengambilan batas (yang diajukan pemilik lahan) tapi kami tidak bisa tidak lanjuti karena data yang ada di kami tidak cukup untuk pengembalian batas sehingga kami bersedia melakukan kegiatan pengukuran ulang tapi ada syaratnya yakni pemasangan tanda batas dan kedua ada persetujuan tetangga yang berbatasan. Jika sudah terpenuhi syaratnya maka kami baru bisa melakukan kegiatan pengukuran ulang,” tambahnya.
John Palapa menjelaskan, terkait posisi sertifikat tanah apakah sampai ke pinggir laut, pihaknya belum bisa memastikan dan melakukan kegiatan apa-apa karena mekanisme pengajuan belum memenuhi syarat.
“Terkait perizinan diatas tanah, kami luruskan kembali. Bahwa kepemilikan sertifikat bukanlah merupakan kartu pas untuk tidak mengurus pemanfaatan ruang diatas tanah, tentu harus ada izin lain contohnya yang harus dilengkapi ketika ingin mendirikan bangunan ada IMB dan begitu juga ketika ingin berusaha ada izin usaha. Jadi meskipun ada sertifikat bukanlah menjadi alasan untuk tidak mengurus izin lainnya,” jelas John Palapa.
Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Nunukan Andi Jauhari mengatakan, berdasarkan koordinat yang diambil lokasi tersebut masuk wilayah garis badan pantai.
“Jadi kalau kita lihat dipeta ini, itu masuk wilayah pesisir. Ini bukan kami yang buat, ini dari BIG (Badan Informasi Geospasial) dari Jakarta yang menentukan ini,” kata Abdi.
“Segala aktifitas baik dia berusaha dan non berusaha haruslah memiliki perizinan, mau UKM, mau bikin rumah semua harus mengajukan perizinan,” tambah dia.
Kalaupun soal legalitas dirinya mempertegas tetap pihak yang bersangkutan harus melakukan pengajuan perizinan ketika itu memang untuk melakukan aktifitas berusaha dan non berusaha.
“Jadi kita perlu harmonisasi terlebih dahulu, melihat titik awal persoalan baik dari BPN yang sebelumnya menerbitkan izinnya, begitu juga dengan pihak pemerintah yang harus sejalan mengatasi persoalan tersebut,” ujarnya.
Plt Kepala Satpol PP Nunukan Usmuni juga memberikan tanggapan terkait kegiatan aktifitas dari salah satu oknum yang dilaporkan oleh petani rumput laut. Dari Pol PP sebenarnya sudah melakukan pelarangan aktifitas termasuk mendirikan plang larangan.
“Sebaiknya dari pihak lintas sektoral baik provinsi maupun kabupaten jeli melihat masalah ini, dasar mereka itu karena adanya sertifikat tanah. Itu hasil temuan kami dilapangan,” ucap Usmuni.
“Nah itu pemilik lahan kita tidak tau, apakah masih pemilik sebelumnya atau sudah ada jual beli atau seperti apa. Dan untuk sementara kami juga sudah turun, kami melarang aktifitas apapun untuk sementara,” tambahnya.
Ditempat yang sama, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan berpendapat bahwa dari DLH mendapatkan informasi ditanggal 11 Juni tapi walaupun ada sertifikat tanah itu tidak bisa langsung melakukan aktifitas lainnya apalagi aktifitas menimbun tanah harus tetap mengacu pada hukum yang berlaku.
“Kami sudah cek memang ada alat beratnya dilokasi itu. Nah Sertifikat kepemilikan itu bukan dasar untuk melakukan aktifitas usaha atau kegiatan. Terlebih aktifitas yang berdampak pada lingkungan hidup, itu harus ada izin lingkungan dan amdalnya,” bebernya.
Ketua Komisi II Welson menyanagkan ketidakhadiran pihak terlapor tidak ada yang mewakili untuk datang duduk bersama pada RDP bersama DPRD, OPD terkait dan pihak yang melaporkan.
“Sertifikat memang bukan hal yang mutlak, pastilah ada izin-izin yang harus dipenuhi, kita sebenarnya mau dengar dari pihak yang dilaporkan/digugat tapi tidak hadir. Jadi harus ada titik terang kedepannya,” ujar Welson.
Anggota DPRD Nunukan Ahmad Triyadi turut menyikapi persoalan tersebut. Ada unsur kelalaian pada tahap awal oleh pemerintah sehingga terjadi persoalan ini. Menurut Adi tahun 2006 ada perencanaan pembangunan jalan lingkar dan ada ganti rugi serta jarak ukurnya.
“Harusnya masih ada planknya disimpan (dipasang), begitu juga space dari kiri kanan jalan. Waktu itu sudah dibebaskan. Sekarang dimiliki lagi oleh masyarakat. Jadi sekarang harus ditentukan patok batasnya. Mana batas yang dimiliki pemerintah dan yang boleh dibangun masyarakat dan mana yang dilarang, ini persoalan serius yang harus diselesaikan lintas sektoral,” tuturnya.
“Tidak boleh ada aktifitas sebelum masalah ini selesai terutama masalah penimbunan tanah itu dilingkar,” tegas Adi.
Anggota DPRD Nunukan lainnya Darmawansyah meminta agar dibentuk tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut agar bisa terintegrasi dengan baik.
“Kita perlu membentuk tim yang terpadu, mulai sekarang kita harus antisipasi. tidak boleh ada lagi masyarakat yang membangun di lingkar, kalau kita biarkan pasti ada masalah, pasti akan timbul masalah yang lebih besar lagi, kalau kita tidak atur. Kita harus mampu mendidik masyarakat untuk taat atur, biar siapapun itu,” tegasnya.
Terpisah, saat media ingin melakukan konfirmasi, perwakilan pemilik lahan dijalan lingkar yang diduga melakukan aktifitas penimbunan dan meratakan tanah Agus Mahesa mengatakan, pihaknya tetap prosedural mengikuti aturan negara.
“Namanya ada lahan kita disitu, kalaupun nanti ada rencana pembangunan apapun bentuknya kita tetap akan urus perizinan dan lainnya. Tapi untuk sementara belum ada niat untuk itu, kita hanya meratakan tanah,” kata Agus Mahesa.
Saat disinggung soal sudah adanya perencanaan pembangunan jalan poros Lingkar Nunukan yang sudah direncanakan sejak tahun 2006 dan sudah dilakukan pembebasan lahan sedangkan sertifikat kepemilikan tanah terbit yang terbit pada tahun 2008.
“Itu kan perencanaan, setelah itu ada jalan lingkar. Kita berikan kepada negara, kita tidak pernah minta ganti rugi khususnya yang terkena dampak. Kalau tidak salah sudah terverifikasi semua itu di provinsi. Dan kalau soal aktifitas meratakan tanah itu sudah lama kami stop,” ujarnya.
Agus menjelaskan terkait kepemilikan sertifikat tanah sebelumnya milik warga yang bernama Khotaman tapi dibeli pihaknya namun belum dilakukan balik nama.
“Jadi memang perencanaan tahun 2006 tapi ini kan sudah diluan terbit baru mungkin ada pembangunan jalan poros Lingkar Nunukan setelah tahun 2008,” tambah Agus Mahesa. (**)


