Rektor UPA Dipanggil Kejati Kaltara, Kasus Proyek ASITA Pariwisata Mulai Terkuak

oleh
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Penyidikan dugaan korupsi proyek pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) di Dinas Pariwisata Kalimantan Utara mulai merembet ke lingkaran yang lebih luas. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara memanggil Rektor Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemanggilan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi belanja hibah pembuatan aplikasi ASITA Tahun Anggaran 2021 yang kini tengah didalami penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara Andi Sugandi membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap Bastian belum terlaksana karena ia datang ke kantor kejaksaan di luar jam pelayanan.

“Yang bersangkutan dijadwalkan hadir memenuhi panggilan pada Jumat (06/03/26) pukul 09.00 WITA. Namun pemeriksaan belum bisa dilakukan karena datang di luar jam pelayanan,” kata Andi, Senin (09/03/26).

Baca Juga  Hotel Minim Bukan Halangan, Malinau All Out Persiapkan Porprov Kaltara 2026

Selama Ramadan, kata Andi, pelayanan di Kejati Kaltara berakhir pukul 15.30 WITA. Ketika Bastian tiba di kantor kejaksaan, penyidik yang menangani perkara tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Pada bulan Ramadan jam pelayanan hanya sampai pukul 15.30 WITA sehingga penyidik yang akan melakukan pemeriksaan sudah tidak berada di kantor saat yang bersangkutan tiba,” ujarnya.

Menurut Andi, pemanggilan Bastian bukan tanpa alasan. Namanya disebut oleh sejumlah saksi maupun tersangka dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek ASITA.

Penyidik, kata dia, ingin mengonfirmasi sejauh mana pengetahuan Bastian terkait proses pelaksanaan proyek tersebut.

“Dari beberapa saksi dan tersangka menyebut nama yang bersangkutan mengetahui proses pelaksanaan kegiatan ASITA. Itu yang ingin dikonfirmasi oleh penyidik,” ujar Andi.

Baca Juga  Bupati Nunukan Terima Laba Bersih Tahun 2024 dari Perumda Air Minum Tirta Taka

Penyidik juga akan menelusuri apakah Bastian memiliki kapasitas lain yang berkaitan dengan proyek tersebut. Termasuk kemungkinan adanya jabatan atau peran lain di luar statusnya sebagai rektor.

“Apakah yang bersangkutan pernah menduduki jabatan lain yang berkaitan dengan kegiatan itu tentu akan dikonfirmasi. Jika memang ada jabatan lain yang berhubungan dengan perkara, pasti ada dasar atau surat keputusannya,” katanya.

Nama Bastian sendiri tidak sepenuhnya asing dalam struktur pemerintahan daerah. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi Kalimantan Utara, posisi strategis yang memiliki akses pada berbagai agenda pembangunan daerah.

Kejati Kaltara sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya, SMDN dan SF, langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polresta Bulungan.

Baca Juga  Gubernur Zainal Dorong Optimalisasi Zakat ASN untuk Pemerataan Ekonomi

Sementara satu tersangka lainnya, MI, hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Meski telah ada penetapan tersangka, Kejati memastikan penyidikan kasus ini belum berhenti. Penyidik masih membuka kemungkinan munculnya fakta baru yang dapat memperluas arah penyelidikan.

“Perkara ini masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan akan muncul fakta-fakta lain selama penyidikan berlangsung,” kata Andi.

Upaya konfirmasi kepada Bastian Lubis hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan.

Kasus dugaan korupsi proyek aplikasi pariwisata ini menjadi sorotan karena proyek digitalisasi yang semestinya mendorong promosi wisata daerah justru terseret dugaan penyimpangan anggaran. Kini, penyidik mulai menelusuri siapa saja yang mengetahui atau bahkan terlibat di balik proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan