Tana Tidung, Kaltaraaktual.com – Sesuai jadwal, KPU Tana Tidung hari ini mengeluarkan surat keputusan nomor
85/PL.02.3-Kpt/6504/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung pada Pemilihan Tahun 2020, Rabu (23/09).
Berdasarkan surat bernomor 85/PL.02.3-Kpt/6504/KPU-Kab/IX/2020, disebutkan bahwa keputusan itu akan menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang dijadwalkan akan dilaksanakan besok, 24 September 2020.
Salah satu pasangan calon yang ditetapkan dan resmi menjadi peserta pemilihan serentak tahun 2020 di Tana Tidung yakni Ibrahim Ali dan Hendrik. Pasangan dengan tagline BERSIH tersebut diusung oleh PAN 4 kursi, Hanura 3 kursi dan Golkar 2 kursi.
Atas dasar keputusan itu, Ketua Tim Pemenangan BERSIH, Suryansyah, menyatakan optimismenya. Tak lupa beliau menyampaikan ajakan untuk mensukseskan pelaksanaan pilkada dengan menjaga kondusifitas daerah. Tak hanya itu, independensi, integritas, dan kepatuhan pada aturan dan etika adalah hal yang utama bagi para penyelenggara dan seluruh jajarannya.
“Pilkada adalah salahsatu pesta demokrasi yang harus disambut dan dilaksanakan dengan gembira. Hindari kampanye hitam dan jauhi aktivitas yang negatif dan berpotensi mengganggu ketertiban daerah, termasuk di media sosial,” beber suryansyah.
Tak lupa, Suryansyah juga mengingatkan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Pandemi Covid-19 belum berakhir, karena itu, kami juga menghimbau agar selalu memakai masker bila bepergian/keluar rumah. Rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jarak saat bertemu dengan orang lain, terutama dengan orang-orang yang jarang dijumpai.
Pilkada di masa pandemi seperti saat ini memang sedikit berbeda, karena ada aturan-aturan protokol kesehatan yang ditetapkan KPU, khususnya pasca penetapan calon. Untuk itu, kami akan terus berkoordinasi pada penyelenggara dan pihak terkait agar semua kegiatan yang akan dilaksanakan tidak melanggar aturan yang ada.
***


