TANJUNG SELOR, KaltaraAktual.com- Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 menjadi penanda restrukturisasi besar di tingkat pemerintah pusat.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menyelaraskan peran antar-kementerian dalam menghadapi tantangan pembangunan nasional.
Salah satu perubahan paling mencolok dalam beleid tersebut adalah pemecahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi tiga entitas baru, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Meski berfokus pada level pusat, perubahan struktur ini turut berdampak pada pemerintah daerah (Pemda), termasuk pada aspek koordinasi dan fungsi kelembagaan Biro Hukum di daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Iswandi, merespons cepat dinamika tersebut dengan menginisiasi audiensi khusus. Langkah ini dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara sebagai upaya adaptasi terhadap perubahan kebijakan nasional.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari perubahan jalur koordinasi dan kebijakan, harmonisasi produk hukum daerah, penguatan fokus isu HAM di wilayah perbatasan, adaptasi sumber daya manusia, hingga rencana perubahan nomenklatur Biro Hukum.
Audiensi Pemerintah Provinsi Kaltara dengan Kementerian Hak Asasi Manusia RI diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris.
Dalam pertemuan itu, Novita menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemprov Kaltara yang dinilai sebagai daerah pertama yang secara aktif menindaklanjuti perubahan pasca restrukturisasi Kemenkumham.
“Ini menjadi langkah progresif. Respons cepat dari daerah seperti Kaltara sangat penting dalam memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak KemenHAM mendorong adanya perubahan nomenklatur Biro Hukum menjadi Biro Hukum dan HAM di tingkat provinsi. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat dukungan pembiayaan serta memperjelas fungsi kelembagaan.
Rekomendasi perubahan nomenklatur tersebut, kata Novita, juga akan didukung langsung oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat peran daerah dalam isu-isu HAM, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kalimantan Utara, sekaligus memastikan implementasi kebijakan nasional berjalan selaras hingga ke tingkat daerah. (**)
