NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Di wilayah perbatasan seperti Nunukan, infrastruktur dasar bukan sekadar proyek. Ia adalah nadi pelayanan publik. Karena itu, ketika proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan menyisakan tanda tanya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam dokumen anggaran melainkan kepercayaan publik.
Anggaran lebih dari Rp4 miliar diduga telah dicairkan
Namun fakta lapangan menunjukkan progres fisik diduga belum mencapai 50 persen. Instalasi belum sepenuhnya terpasang. Konstruksi belum rampung. Sistem belum bisa difungsikan optimal. Ironisnya, proyek tersebut justru telah diresmikan pada November 2025.
Di atas kertas, semuanya tampak selesai. Di lapangan, yang tersisa justru pekerjaan setengah jalan.
Persoalan menjadi lebih serius ketika dokumen menyebutkan pencairan anggaran dilakukan pada Desember 2025, sementara pekerjaan fisik baru dimulai 2 Februari 2026 dan berhenti sekitar 20 Februari 2026. Artinya, pengerjaan efektif hanya sekitar 18 hari kalender.
Pertanyaannya sederhana: atas dasar apa dana dicairkan?
Dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah, pembayaran lazimnya berbasis progres pekerjaan (termin) yang terverifikasi. Jika pencairan dilakukan sebelum pekerjaan berjalan, maka masyarakat berhak menuntut penjelasan, apakah ada berita acara progres? Apakah ada justifikasi administratif yang sah? Atau ada mekanisme lain yang digunakan?

Kontraktor proyek ini adalah CV Tsabbit Karya. Pemerintah Kabupaten Nunukan menjadi pemilik anggaran sekaligus penanggung jawab tata kelola. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang memadai dari kedua pihak untuk menjelaskan kronologi pencairan, progres riil, maupun alasan terhentinya pekerjaan.
Di tengah progres yang belum tuntas, proyek diketahui telah mengalami addendum kontrak. Addendum memang bukan hal terlarang. Namun dalam situasi ketika dana sudah dicairkan lebih dulu dan pekerjaan berjalan belakangan lalu terhenti, addendum justru memunculkan pertanyaan baru, apakah ia solusi atas kendala teknis, atau penyesuaian terhadap persoalan yang sejak awal tak tertata?
SPAM untuk rumah sakit bukan proyek kosmetik. Tanpa pasokan air bersih yang memadai, standar sanitasi dan keselamatan pasien terancam. Rumah sakit tanpa air bersih adalah ironi di tengah klaim pembangunan.
Lebih dari itu, setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang publik. Uang publik menuntut pertanggungjawaban publik. Transparansi atas kontrak awal, skema pembayaran, laporan pengawasan, dan dasar hukum addendum adalah kewajiban, bukan pilihan.
Jika benar terjadi pencairan tanpa basis progres fisik yang sah, potensi pelanggaran administratif bahkan konsekuensi hukum tak bisa diabaikan. Audit independen dan pemeriksaan menyeluruh menjadi langkah minimum untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
Di daerah perbatasan, masyarakat tak membutuhkan peresmian seremonial. Mereka membutuhkan infrastruktur yang benar-benar berfungsi. Proyek senilai miliaran rupiah ini tidak boleh berakhir sebagai monumen pemborosan atau preseden buruk tata kelola anggaran.
Air bersih seharusnya mengalir jernih. Begitu pula pengelolaan anggaran. Jika keduanya sama-sama keruh, maka yang pertama dirugikan adalah masyarakat. (*red)



