Rutin Transaksi Sabu, Polisi Grebek Dua Pemuda

oleh
oleh
MC dan JB saat diamankan Polres Nunukan lantaran terlibat peredaran sabu. Foto : Polres Nunukan

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Dua remaja inisial MC (20)dan JB (21) harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Nunukan. Keduanya diringkus, lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sekitar 1,70 gram.

Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar melalui umas Polres Nunukan, AKP Muhammad Karyadi menuturkan, MC dan JB berhasil diringkus setelah personel Resnarkoba mendapatkan laporan dari warga, Minggu (7/3/2021) kemarin.

“Petugas kita terima laporan warga, bahwasanya di Bukit Cinta, Jalan Teuku Umar RT 13, Kelurahan Nunukan kerap terjadi transaksi sabu,” ungkap Karyadi, Senin (8/3/2021).

Dari informasi tersebut, Karyadi menjelaskan, petugas dengan cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang ada. Hasilnya, petugas mendapatkan 2 orang mencurigakan, yang tidak lain adalah MC dan JB.

“Saat diamankan, kedua pelaku sedang berada di rumahnya, tanpa pikir panjang keduanya langsung diamankan petugas Resnarkoba,” terang Karyadi kepada awak media.

Selain mengamankan MC dan JB, lanjut Karyadi, petugas yang berada di lokasi kejadian turut melakukan penggeledahan. Yang mana, petugas berhasil menemukan narkoba jenis sabu siap edar sebanyak 20 bungkus, yang beratnya mencapai 1,70 gram.

“Sabu ini, didapat petugas tergeletak di lantai rumah yang dikontrak kedua pelaku,” bebernya.

“Selain sabu, turut diamankan pula barang bukti lainnya seperti plastik pembungkus, penjepit besi, handphone, gunting dan uang tunai Rp150 ribu,” tambah Karyadi.

Usai mengamankan sejumlah barang bukti, Karyadi menjelaskan, baik MC dan JB langsung digelandang oleh petugas Sat Resnarkoba ke Mako Polres Nunukan, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatannya MC dan JB dijerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*KB)