Satlantas Polres Nunukan Siap Tindak Tegas Mobil Pick Up Angkut Penumpang

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan mengamankan sejumlah mobil bak muatan terbuka (pick up) yang melintas di jalan umum dengan pelanggaran mengangkut orang.

Hal ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada pemilik kendaraan bak muatan terbuka agar ke depannya menggunakan mobil pick up dan truk sesuai peruntukannya yakni hanya untuk mengangkut barang, bukan orang (penumpang).

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto pada Rabu (18/05/22).

“Untuk saat ini belum diberikan denda karena masih dalam tahap sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada pemilik kendaraan ataupun pelaku usaha yang menggunakan mobil pick up untuk mengangkut pekerja,” jelas AKP Arofiek.

Namun, kata AKP Arofiek, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini akan mulai memberikan bukti pelanggaran (tilang) atas mobil bak muatan terbuka yang mengangkut penumpang.

Ia menjelaskan, mobil pick up dan truk atau sejenisnya hanya diperuntukkan untuk mengangkut barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut orang ini sangat berbahaya dan riskan terjadi kecelakaan dengan tingkat vatalitas tinggi,” jelas AKP Arofiek.

Karenanya, ia mengimbau kepada pemilik kendaraan bak muatan terbuka agar tidak mengangkut penumpang dan pelaku usaha mengangkut pekerja mereka dengan mobil angkutan umum.

Ia juga meminta pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) berkoordinasi dengan pelaku usaha agar menggunakan jasa angkutan kota (angkot) dalam mobilisasi pekerja mereka.

“Mobil angkutan barang untuk mengangkut barang, jangan pula digunakan untuk angkut orang,” tegas AKP Arofiek.

Untuk diketahui bersama, perihal kendaraan di Indonesia selain menggunakan UU LLAJ juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan (PP Kendaraan). (skr)

Tinggalkan Balasan