<div class="pf-content"><p dir="ltr">NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Puluhan bangunan liar di jalan Lingkar, Kabupaten Nunukan, Rabu 23 April 2024 ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).</p>
<p dir="ltr">Dilakukan penertiban ini karena bangunan liar tersebut berdiri tanpa ijin dan diatas jalan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).</p>
<p dir="ltr">Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adiyanto, mengatakan sejak awal tahun 2025 ini Satpol-PP kembali melakukan penertiban, dengan melakukan pemasangan tanda larangan melalui pengumuman larangan pembangunan di sekitar Jalan Lingkar tersebut.</p>
<p dir="ltr">“Maraknya pembangunan liar di Jl. Lingkar, sejak awal tahun 2025 ini, kita sudah memasang beberapa pengumuman larangan pembangunan terkait pemanfaatan lahan di terbuka hijau di sepanjang jalan laut di sepanjang jalan lingkar artinya tidak boleh mendirikan bangunan di sekitar itu tanpa izin dari pihak yang berwenang, memberikan izin, apapun yang ada disitu harus ada izin dulu, jika belum memiliki izin kita cegah agar tidak menambah kesemerautan bangunan-bangunan liar, kita bilang liar karena mereka membangun tanpa menggunakan izin dari pihak yang berwenang,&#8221; terangnya, Rabu (23/04/25).</p>
<p dir="ltr">Mesak menuturkan, saat ini terdata sebanyak 200 bangunan yang melakukan aktivitas penjualan sampai dengan penjemuran rumput laut di sepanjang Jalan lingkar tersebut dan semua sudah mendapatkan peringatan serta teguran.</p>
<p dir="ltr">“Kami masih tahap mendata yang lama dan mengawasi yang baru agar tidak ada bangunan yang baru, bangunan lama yang sudah ada disitu dengan catatan sewaktu-waktu pemerintah ingin memanfaatkan lahan itu untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat maka dengan kesadaran sendiri akan membongkar tanpa mengganti rugi,” ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Menurut Mesak, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah provinsi bagaimana kedepan nanti.</p>
<p dir="ltr">“Kita sebagai satpol-PP Kabupaten hanya memberikan peringatan-peringatan saja dulu, bahwa sebenarnya apa yang mereka lalukan itu adalah melanggar peraturan-peraturan, namun karena sekarang kita masih menunggu kebijakan berikutnya, kami berharap adanya peraturan mengarah kepada penataan ulang, sehingga tidak terlihat kumuh,” ucapnya.</p>
<p dir="ltr">Mesak berharap, pemerintah provinsi dan kabupaten dapat berkolaborasi untuk membangun sesuatu yang lebih indah dan yang menarik sebagai wajah jalan lingkar.</p>
<p dir="ltr">“Kami berharap kalau misalnya disana ada program yang dibuat dalam rangka penataan dan membangun sesuatu yang lebih indah saya pikir itu lebih bagus, sehingga wajah-wajah di sepanjang jalan lingkar itu bisa lebih menarik, seperti menjadikannya tempat wisata baru yang menarik yang bisa juga mengakomodir keinginan masyarakat atau pedagang yang tetap ingin berjualan disana yang kemudian ditata lebih bersih, rapi dan indah,” tutupnya. (nvl/*hm/diskominfonnk)</p>
<div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">
 <a href="#" rel="nofollow" onclick="window.print(); return false;" title="Printer Friendly, PDF & Email">
 <img class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button-md.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 194px;height: 30px;" />
 </a>
 </div></div>
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Sebanyak enam personel Polda Kaltara berhasil mengharumkan nama kesatuan dengan meraih prestasi…
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Sebanyak 48 wartawan dari berbagai media di provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sukses…
OPINI, Kaltaraaktual.com- Dalam lanskap kebudayaan kontemporer Indonesia, terjadi sebuah gejala yang tak terduga namun sarat…
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial,…
TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pesona keselestarian kearifan lokal Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau, Desa…
MALINAU, Kaltaraaktual.com- Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Bustan, S.E., M.Si…
Leave a Comment