Satu Orang Bintara Polres Nunukan di Pecat Akibat 2 Kali Tersandung Kasus Narkoba

oleh
oleh
Prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang terhadap salah satu anggota Bintara Polres Nunukan A.N sodara Bambang Kurniawan akibat dua kali tersandung kasus Narkoba, upacara tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar S.IK

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Bertempat di Lapangan Tribrata Polres Nunukan hari Jumat, 04 Desember 2020 pukul 08.00 WITA di laksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Upacara di pimpin langsung Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar S.IK, upacara tidak dihadiri oleh Bripka Bambang Kurniawan, sehingga upacara dilaksanakan dengan pembacaan surat Keputusan Kapolda Kaltara

Upacara dihadiri  pejabat Polres dan perwira, Bintara Polres Nunukan sebanyak 89 personilnya yang mengikuti upacara PTDH An Bambang Kurniawan

Kapolresta Nunukan AKBP Syaiful Anwar, dalam sambutannya mengatakan, bahwa upacara PTDH An. Bambang Kurniawan menindak lanjuti surat keputusan Kapolda Kaltara tanggal 1 November 2020

Dalam surat keputusan Kapolda Kaltara terkait hasil sidang keputusan kode etik profesi bahwa Bripka Bambang Kurniawan melanggar:

Pasal 14 ayat(1)  hurup b PPRI nomor 1 tahun 2020, pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 13 ayat(1) PPRI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat (1)  huruf b perkap nomor 14 tahun 2011 yang berbunyi ‘ Setiap anggota Polri wajib menjaga meningkatkan citra  kredibilitas reputasi soliditas dan kehormatan Polri,”

“Bahwa sodara Bambang Kurniawan ini juga tersangkut perkara pidana yaitu kasus narkoba pada tahun 2017 dan mendapat hukuman,” ujar Kapolres Nunukan, Syaiful Anwar.

Selanjutnya pada tahun 2020 ini melakukan lagi perkara tindak pidana narkotika, sehingga kita usulkan untuk diajukan sidang kode etik PTDH

Kapolres mengingatkan kepada seluruh anggota agar upacara PTDH ini menjadi evaluasi bagi anggota agar jangan sampai dilakukan oleh anggota jajaran Polres Nunukan lagi

“Dulu waktu kita ingin jadi anggota Polri berjuang supaya bisa masuk, namun setelah menjadi anggota Polri  malah melakukan tindakan- tindakan yang tidak terpuji menurunkan citra polri “terang Syaiful

“Untuk itu mari kita jadikan momentum ini, agar kita kembali ke jati diri Polri dan mampu melaksanakan dengan sebaik-baiknya ikuti aturan yang sudah kita pahami semua,”lanjut dia.

Hal ini juga di benarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Budi Rachman S.IK terkait pemberhentian dengan tidak hormat personil Polda Kaltara (Polres Nunukan) An.Bambang Kurniawan, dan telah sesuai berdasarkan surat keputusan Kapolda Kaltara tertanggal 1 November 2020.

**HumasResNnk