NUNUKAN, Kaltaraktual.com– Personil Gabungan Polsek Nunukan pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 Pukul 16.00 Wita, selanjutnya personil Gabungan Polsek Nunukan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan Penggeledahan di tempak kejadian perkara (TKP) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari warga masyarakat ada kegiatan transaksi narkoba dan pesta narkoba didalam rumah kontrakan.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar S.IK melalui Kasubag Humas Iptu M.Karyadi mengatakan pengungkapan Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Rumah kontrakan yang beralamatkan di Jl.Teuku Umar Rt 13 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kabupaten Nunukan Kaltara
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan personil gabungan Polsek Nunukan menemukan sebanyak 5 orang sedang melakukan pesta sabu di dalam kamar dengan identitas,”ungkap Karyadi (23/11).
Pelakunya yakni Rudiansyah, 30 Th, Ahmad Irawan. 24, Aldi Riziq 24 Th, Dede Kurniawan 25 Th dan Ilham Nur 26 Th.
Adapun barang yang diamankan paket narkotika sabu-sabu sebanyak 12 bungkus plastik kecil berat 1,72 gram, 1 buah alat hisap (Bong), 1 buah gunting, 1 buah kotek api gas merk Aladin, uang tunai Rp. 1.310.000, 6 buah HP.
Dari hasil interogasi para pelaku mengakui bahwa mereka sedang menggunakan Sabu – sabu sambil menunggu para pembeli Sabu – sabu.
“Saat ini pelaku diamankan dimako Polsek Nunukan guna menjalin Proses hukum,” demikian. (**)
