
TANJUNG SELOR – Pada prinsifnya 51 Ijin Usaha Pertambangan (IUP,) yang dicabut oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara beberapa waktu lalu, ada alah yang bermasalah. Dan persoalan nya juga sangat beragam.
Misalnya mulai daei yang ijin nya sudah berakhir, tidak taat kepada kewajiban, hingga kepada kurang kelengkapan berkas.
Menurut Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara, Ferdy Manurun Tanduklangi, kepada media ini beberapa waktu lalu menyebutkan, bahwa untuk mencabut perijinan itu pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sampai saat ini belum ada IUP yang dicabut perijinan nya diurus kembali oleh pemegang IUP sebelum nya, yang pasti pencabutan ini dilaksanakan karena bermasalah, ” tegas Ferdy.
Untuk diketahui, seluruh IUP bermasalah dan sudah dilaksanakan ada di empat Kabupaten di Kaltara, masing-masing, Kabupaten Bulungan, Malinau, KTT dan Kabupaten Nunukan.
Terkait kewajiban mereka lanjut Ferdy, itu tetap harus ditunaikan. Kalau tidak itu tetap akan menjadi masalah dikemudian hari, bukan tidak mungkin suatu saat negara akan meminta hak-hak nya ditunaikan. * ton.